Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
298/Pid.B/2025/PN Sak | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | BAYU FIRMANSYAH Bin CECEP SUPRIYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 298/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2986/L.4.17/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa BAYU FIRMANSYAH Bin CECEP SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalur 3 Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa BAYU FIRMANSYAH Bin CECEP SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalur 3 Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |