Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.B/2024/PN Sak | WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H. | 1.JIMMI DOMINIKUS SINAGA Alias JIMMI 2.JONAS PURBA Alias JONAS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 117/Pid.B/2024/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1215/L.4.17/Enz.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa I JIMMI DOMINIKUS SINAGA Alias JIMMI bersama-sama dengan terdakwa II JONAS PURBA Alias JONAS pada hari sabtu tanggal 16 dalam bulan Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Areal CA-8 PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang Kecamatan. Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |