1. Bahwa tersangka BUDI Als BUDI Bin KASIMAN (Alm) Dkk, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib, di Devisi IV Perkebunan Kandista PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama dan barang yang ambil berupa 10 (sepuluh) janjang buah kelapa sawit, dan gancu merupakan alat yang digunakan oleh pelaku beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.
2. Terhadap tersangka BUDI Als BUDI Bin KASIMAN dan CHANDRA PARTOGI SILABAN berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). |