Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2017/PN Sak HENDRA EKA SAHPUTRA S.Sos 1.DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA PROVINSI RIAU
2.GUBERNUR RIAU
3.BUPATI SIAK
4.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL SIAK
5.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOTO SUHARTO REKAN
6.CAMAT KANDIS
7.PT. HUTAMA KARYA INFRASTRUKTUR
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2017/PN Sak
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA EKA SAHPUTRA S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONNI SILITONGA, SH, DkkHENDRA EKA SAHPUTRA S.Sos
Tergugat
NoNama
1DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA PROVINSI RIAU
2GUBERNUR RIAU
3BUPATI SIAK
4KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL SIAK
5KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOTO SUHARTO REKAN
6CAMAT KANDIS
7PT. HUTAMA KARYA INFRASTRUKTUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Dalam Provisionil :

 

  1. Menyatakan dan Memerintahkan Terlawan IV untuk membatalkan BERITA ACARA PIHAK YANG BERHAK MENOLAK BENTUK DAN/ATAU BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN HASIL MUSYAWARAH DAN TIDAK MENGAJUKAN KEBERATAN KE PENGADILAN, Nomor : 121a/P2T/IX/2016, tertanggal 13 September 2016, dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

  1. Menyatakan dan Memerintahkan Terlawan V untuk membatalkan RESUME PENILAIAN PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL PEKANBARU-KANDIS, terhadap penilaian yang tidak profesional dan tidak dapat dipercaya (credible) yang dilakukan terhadap tanah milik Pelawan;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tertanggal 21 April 2017 No. 2/Pdt-P-Kons/2017/PN-Siak. Tersebut;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap, teguran (Aamaning) terhadap Pelawan pada tanggal 07 Novemper 2017 yang lalu;

 

  1.  “Menyatakan sah petunjuk ganti kerugian berdasarkan salinan putusan No. 47/Pdt.P/2015/PN-Sak, tertanggal 10 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk permeternya sebesar Rp. 243.000-, (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah), bahwa oleh karenanya Pelawan layak dan adil mendapat hak yang sama nilai ganti kerugian atas tanah miliknya sebesar Rp. 243.000-, (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) permeter, dengan tujuan agar dapat memulihkan kondisi sosial ekonomi Pelawan;

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap, petunjuk biaya-biaya yang dikeluarkan Pelawan selama proses pengelolaan lahan untuk seluas 1 hektar, dengan perincian meliputi dari mulai pengadaan lahan, pembersihan kebun, pembelian bibit, pemberian pupuk, penyemprotan dan pembunuh hama, serta pemangkasan daun adalah sebagai berikut :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak