Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HOTMAN KEVIN LUMBAN GAOL Als. KEVIN, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tirtonadi, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa HOTMAN KEVIN LUMBAN GAOL Als. KEVIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP |