Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Sak 1.INDRAWAN
2.RONALDO GOUTAMA SALIM
1.PT. IKADAYA YAKIN MANDIRI
2.BAHASIN
3.PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SIAK
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRAWAN
2RONALDO GOUTAMA SALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN, SHINDRAWAN
2IKHSAN, SHRONALDO GOUTAMA SALIM
Tergugat
NoNama
1PT. IKADAYA YAKIN MANDIRI
2BAHASIN
3PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SIAK
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan surat Perjanjian Perobahan Kongsi tertanggal 15 Mei 1999 adalah Sah dan Berharga;
  4. Menyatakan Batal dan Tidak berkekuatan hukum yang mengikat :
    1. Addendum Perjanjian Perobahan Kongsi tertanggal 25 Januari 2000 yang telah didaftarkan dengan nomor Gewaarmerkt Nomor 5113/GM/2000 tertanggal 25 Januari 2000;
    2. Pembatalan Nomor 51 tertanggal 13 Januari 2003 yang dikeluarkan oleh Notaris Fransiskus Djoenardi, SH (Notaris Pekanbaru);
    3. Perjanjian Nomor 52 tertanggal 13 Januari 2003 yang dikeluarkan oleh Notaris Fransiskus Djoenardi, SH (Notaris Pekanbaru);
  5. Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pemilik saham yang sah dengan Pengguat I memiliki saham sebesar 6% dan Penggugat II sebesar 15% dari kepemilikan sebidang tanah semula seluas 80 hektar berdasarkan Sertipikat Hak Bangunan nomor 1 tahun 1994 beserta turunan dan pecahannya diuraikan dalam Peta Gambar Situasi Khusus Nomor 05/1994 tertanggal 27 Desember 1994 yang terletak di Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, sepanjang tertera atas nama PT. IKADYA YAKIN MANDIRI;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Materil
  • Penggugat I sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah)
  • Penggugat II sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah)
  1. Kerugian Immateril

Para Penggugat telah mengalami kerugian dari hilangnya waktu, tenaga pikiran yang telah membuat laporan-laporan ke instansi terkait, sehingga wajar menurut hukum Para Penggugat menuntut ganti kerugian immaterial bila dihitung dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari setiap lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan sejak Putusan diucapkan;
  2. Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga;
  3. Mengizinkan kepada Para Penggugat dengan atau tanpa persetujuan Tergugat I untuk menghadap Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pertanahan Nasional, dan instansi terkait dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaaan milik Tergugat I agar dapat dibebankan sita eksekusi;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Siak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak