Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Sak PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT HARTA MANDIRI TN. SYAHRIZAL PANE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 16 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT HARTA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TN. SYAHRIZAL PANE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.624.016,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum seluruh isi Surat Perjanjian Kredit No. =100.= tertanggal 28 Maret 2018  antara PENGGUGAT dan  TERGUGAT yang dibuat di depan notaris RIDWAN SYAUKANI, M.Kn SK. Mentri Hukum Dan HAM :L-689 HT.03.01 .TAHUN 2011 TANGGAL 31 DESEMBER 2004.-------------------------------
  3. Menyatakan Sah Demi Hukum Kuasa untuk Menujual No: 101.- tertanggal 28 Maret 2018 yang dibuat di depan Notaris Ridwan Syaukani, SH., M.Kn : SK. Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: L-689 HT.03.01 Tahun 2004 dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 9-XVII-PPAT-2008 Tanggal 1 September 2008 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT beserta dengan Istri atas nama Ny. Agustina.
  4. Menyatakan sah dan berharga demi hukum Jaminan berupa:-------------------------------

SKGR No 0006616,Yang Terletak di RT 04/06 Kampung/Kelurahan kandis Kota Kecamatan Kandis, kabupaten siakProvinsi Riau dengan luas 497,25 M2 atas nama Sahrijal Pane. Dalam hal ini yang telah dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang TERGUGAT yang telah wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan  Perjanjian Kredit No =100.= tertanggal 28 Maret 2018.--------------------------------------------------

5. menyatakan jaminan sebagai mana di maksud pada petitum angka 4 dapat dilakukan eksekusi oleh PENGGUGAT untuk melunasi seluruh hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT.-------------------------------------------------------------------------------------

6.   Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian material PENGGUGAT secara        tunai dan seketika yang terdiri dari sisa hutang + Hutang Bunga + denda Perhari  sebesar Rp120,029,896,-  (Seratus Dua Puluh Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah);

7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak yang berwenang lainnya, untuk   melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan           putusan pengadilan dalam perkara aquo atas seluruh hutang beserta tunggakan-            tunggakan yang harus dilunasi oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT; ---------------

8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum   lainnya dari TERGUGAT (uit voerbaar bij voraad);-----------------------------------------

9. Menghukum TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman sebesar Rp 119.624.016 ( Seratus Sembilan Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Enam             Belas Rupiah) kepada PENGGUGAT maka terhadap agunan dengan bukti        kepemilikan SKGR No 0006616,  Yang Terletak di RT 04/06 Kampung/Kelurahan         kandis Kota Kecamatan Kandis, kabupaten siak  Provinsi Riau dengan luas 497,25       M2 atas nama Sahrijal Pane yang telah di jaminkan kepada PENGGUGAT di lelang          dengan perantara KPKNL dan hasil penjualannya di gunakan untuk pelunasan----------

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.   300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi    putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan  hukum tetap.------------------

11. Menghukum TERGUGAT untuk membebankan dan membayar segala biaya perkara          yang timbul dalam perkara aquo;----------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

            Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak