Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.C/2024/PN Sak | PEBSIDO JABASER SIAHAAN | DEMSINA BR HUTASOIT Als MAK AFDON | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.C/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1211/IX/RES.1.8/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ). Bahwa benar telah terjadi pencurian terhadap Berondolan kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal dengan cara pelaku mengambil berondolan kelapa sawit dari areal Kebun Ujung Tanjung PT. Ivomas tunggal.
2). Pencurian terhadap buah kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal dilakukan oleh tersangka secara bersama-sama dan pelaku langsung melangsir berondolan kelapa sawit dari areal Kebun Ujung Tanjung PT. Ivomas Tunggal tersebut, Berondolan kelapa sawit tersebut bukanlah barang milik pelaku melainkan milik PT. Ivomas Tunggal.
3). Tersangka melakukan pencurian di areal perkebunan milik PT. Ivomas Tunggal tidak ada mendapatkan izin dari pemilik kebun dan penangkapan terhadap tersangka dalam keadaan aman dan lancar serta Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
4). Tersangka melakukan pencurian telah terlaksana dan tersangka menyadari dan menyesali semua perbuatannya tersebut yang mana barang tersebut bukan miliknya.
5). Perbuatan tersangka tersebut diatas telah cukup memenuhi unsur Pasal yang dituduhkan atas perbuatan tersangka |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |