Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2021/PN Sak | SUJONO | SATRESKRIM POLRES SIAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Sep. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2021/PN Sak | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Sep. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Penghentian Penyelidikan Pemohon Nomor S.Tap/23.b/VIII/2021/Reskrim, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Siak tanggal 4 Agustus 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penghentian penyelidikan Nomor S.Tap/23.b/VIII/2021/Reskrim, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Siak tanggal 4 Agustus 2020 Memerintahkan kepada Termohon I, II, dan III, untuk melanjutkan penyelidikan selanjutnya Penyidikan perkara pemohon Nomor: R/Li-5/I/2021 Tipidum Tanggal 27 Januari 2021 Tentang dugaan tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang terhadap pekerjaan kegiatan Pokmas pembuatan parit T.A 2019 Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas Kabupaten Siak , serta melanjutkan proses penyidikan terhadap diri terlapor sebagai tersangka. Termohon I adalah Unit I Reserse Kriminal Umum Polres Siak, termohon II adalah Satuan Reserse Kriminal Polres Siak (termohon II), dan termohon III adalah Kapolres Siak, (termohon III). Memerintahkan Negara dalam hal ini Kepolisian Resort Siak Cq. Unit I Satreskrim Polres Siak untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Pemohon.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |