Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H HENDRA GUSMANSYAH Alias HENDRO Bin SYARIF ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2013/L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA GUSMANSYAH Alias HENDRO Bin SYARIF ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa HENDRA GUSMANSYAH Alias HENDRO Bin SYARIF ALI bersama-sama dengan DEKA SAPUTRA Alias DEKA Bin ARMEN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Dalam Km.8 Rt.004 Rw.003 Gg. Sehati Kampung Perawang Barat Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 12.00 saksi DEKA SAPUTRA menghubungi terdakwa ingin meminjam motor untuk menjemput narkotika jenis shabu ke Simpang Bakal Kecamatan Tualang, sekira pukul 12.30 wib saksi DEKA SAPUTRA datang kerumah terdakwa dan saksi DASINI yang beralamat dijalan Jalan Kampung Dalam Km.8 Rt.004 Rw.003 Gg. Sehati Kampung Perawang Barat Kabupaten Siak, kemudian saksi DEKA SAPUTRA berangkat menuju Simpang Bakal Kecamatan Tualang untuk mengambil narkotika jenis shabu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario Nopol BM 6908 SX milik terdakwa, lalu sekira pukul 14.00 wib saksi PEPI datang kerumah terdakwa karena merupakan tetangga rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 14.30 wib saksi DEKA SAPUTRA tiba dirumah terdakwa yang mana pada saat itu dirumah terdakwa juga ada saksi DASINI dan saksi PEPI, kemudian saksi DEKA SAPUTRA langsung mengajak terdakwa, saksi DASINI dan saksi PEPI untuk menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu saksi DEKA SAPUTRA membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi 6 (enam) paket, kemudian saksi PEPI pergi pulang kerumahnya sedangkan saksi DEKA SAPUTRA pergi menjual narkotika jenis shabu menggunakan sepeda motor milik terdakwa, kemudian sekira  pukul 19.30 wib saksi DEKA SAPUTRA datang kembali kerumah terdakwa dan langsung mengajak terdakwa dan saksi DASINI untuk menggunakan narkotika jenis shabu, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu saksi DEKA SAPUTRA kembali membagi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang belum terjual menjadi 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi DEKA SAPUTRA karena telah meminjamkan motor dan saksi DEKA SAPUTRA menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DASINI untuk dijual, selanjutnya sekira pukul 20.30 wib saksi PEPI datang kembali kerumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DEKA SAPUTRA, lalu saksi DEKA SAPUTRA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi PEPI dan menerima uang Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) lalu sisa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu saksi DEKA SAPUTRA simpan didalam kotak rokok merk HD, kemudian sekira pukul 21.00 wib datang anggota kepolisian polres siak yaitu saksi HARYADI PRATAMA dan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT mengamankan terdakwa, saksi DEKA SAPUTRA, saksi DASINI, dan saksi PEPI, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak maskara yang disimpan didalam tas milik terdakwa, 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam kotak rokok merk HD yang terletak dilantai ditempat saksi DEKA SAPUTRA duduk, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu didalam saku celana bagian depan sebelah kanan saksi PEPI, dan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu didalam kotak softlens milik saksi DASINI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 17/BB/I/14329.00/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrilianty, NIK.P.83657 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.12 gram dan berat bersihnya 0.02 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0118/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0210/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------------- Bahwa Terdakwa HENDRA GUSMANSYAH Alias HENDRO Bin SYARIF ALI bersama-sama dengan DEKA SAPUTRA Alias DEKA Bin ARMEN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Dalam Km.8 Rt.004 Rw.003 Gg. Sehati Kampung Perawang Barat Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 12.00 saksi DEKA SAPUTRA menghubungi terdakwa ingin meminjam motor untuk menjemput narkotika jenis shabu ke Simpang Bakal Kecamatan Tualang, sekira pukul 12.30 wib saksi DEKA SAPUTRA datang kerumah terdakwa dan saksi DASINI yang beralamat dijalan Jalan Kampung Dalam Km.8 Rt.004 Rw.003 Gg. Sehati Kampung Perawang Barat Kabupaten Siak, kemudian saksi DEKA SAPUTRA berangkat menuju Simpang Bakal Kecamatan Tualang untuk mengambil narkotika jenis shabu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario Nopol BM 6908 SX milik terdakwa, lalu sekira pukul 14.00 wib saksi PEPI datang kerumah terdakwa karena merupakan tetangga rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 14.30 wib saksi DEKA SAPUTRA tiba dirumah terdakwa yang mana pada saat itu dirumah terdakwa juga ada saksi DASINI dan saksi PEPI, kemudian saksi DEKA SAPUTRA langsung mengajak terdakwa, saksi DASINI dan saksi PEPI untuk menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu saksi DEKA SAPUTRA membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi 6 (enam) paket, kemudian saksi PEPI pergi pulang kerumahnya sedangkan saksi DEKA SAPUTRA pergi menjual narkotika jenis shabu menggunakan sepeda motor milik terdakwa, kemudian sekira  pukul 19.30 wib saksi DEKA SAPUTRA datang kembali kerumah terdakwa dan langsung mengajak terdakwa dan saksi DASINI untuk menggunakan narkotika jenis shabu, setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu saksi DEKA SAPUTRA kembali membagi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang belum terjual menjadi 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi DEKA SAPUTRA karena telah meminjamkan motor dan saksi DEKA SAPUTRA menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DASINI untuk dijual, selanjutnya sekira pukul 20.30 wib saksi PEPI datang kembali kerumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DEKA SAPUTRA, lalu saksi DEKA SAPUTRA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi PEPI dan menerima uang Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) lalu sisa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu saksi DEKA SAPUTRA simpan didalam kotak rokok merk HD, kemudian sekira pukul 21.00 wib datang anggota kepolisian polres siak yaitu saksi HARYADI PRATAMA dan saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT mengamankan terdakwa, saksi DEKA SAPUTRA, saksi DASINI, dan saksi PEPI, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak maskara yang disimpan didalam tas milik terdakwa, 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam kotak rokok merk HD yang terletak dilantai ditempat saksi DEKA SAPUTRA duduk, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu didalam saku celana bagian depan sebelah kanan saksi PEPI, dan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu didalam kotak softlens milik saksi DASINI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 17/BB/I/14329.00/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrilianty, NIK.P.83657 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.12 gram dan berat bersihnya 0.02 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0118/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0210/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya