Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Sak NINDY AXELLA, S.H. SURIANTA TARIGAN Als SURYA TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1190/L.4.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NINDY AXELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANTA TARIGAN Als SURYA TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa SURIANTA TARIGAN Als SURYA TARIGAN, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru-Duri KM 78 Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab.Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 14.00 Wib Terdakwa datang kerumah Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (Setengah) jie dengan harga Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang akan Terdakwa jual ke Waduk KM 41, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI dan Terdakwa melihat Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI sedang bersama Sdr.ROMY (DPO), Kemudian Terdakwa membeli paket narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI dan Sdr. ROMY (DPO), setelah itu Terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu tersebut bersama-bersama dengan Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI dan Sdr ROMY(DPO), kemudian Terdakwa membeli lagi narkotika jenis shabu dan memberikan lagi uang sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI. Selanjutnya datang saksi PEBSIDO JABASER SIAHAAN Als PEBSI dan Saksi CRISTIAN SILITONGA Als CRISTIAN (masing-masing merupakan anggota kepolisian Polsek Kandis) beserta tim anggota kepolisian Polsek Kandis langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI sedangkan Sdr ROMY (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa berupa 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dibawah tempat tidur sebanyak 1 (Satu) paket dan 1 (Satu) paket lagi ditemykan didepan pintu kamar, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan plastik klip bening ukuran kecil, 3 (tiga) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (Dua) lembar uang Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, dan 1 (satu) unit android vivo biru. Kemudian dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa dan Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI dan dari hasil introgasi tersebut diketahui bahwa peran Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI membantu menjualkan Narkotika jenis shabu milik Sdr ROMY (DPO) dan peran Terdakwa membeli dan menjual Narkotika jenis shabu dari Terdakwa dan Sdr ROMY (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 714/BB/XII/10242/2023 pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Pengelola Unit Pelaksana Cabang Simpang Tiga PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berat kotor 4.54 gram, berat pembungkusnya 0.70 gram dan berat bersihnya 3.84 gram, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3.84 gram, untuk bukti uji ke laboratories Forensik Polda Riau.
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 0.70 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.

Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB: 2720/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.67060189 Jabatan Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Pemeriksaan yaitu:
  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,84 gram diberi nomor barang bukti 3841/2023/NNF.
  2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml merupakan milik Tersangka RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI, diberi nomor barang bukti 3842/2023/NNF.
  3. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 30 ml merupakan milik Tersangka SURYA TARIGAN Als TARIGAN, diberi nomor barang bukti 3843/2023/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI dan Tersangka SURYA TARIGAN Als TARIGAN.

Dengan hasil pemeriksaan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 3841/2023/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3842/2023/NNF,- berupa Urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3843/2023/NNF,- berupa Urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa SURIANTA TARIGAN Als SURYA TARIGAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SURIANTA TARIGAN Als SURYA TARIGAN, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru-Duri KM 78 Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab.Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 16.30 Wib Kapolsek Kandis KOMPOL DAVID RICHARDO, S.I.K mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Raya Pekanbaru-Duri Km 78 Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab. Siak, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP ROEMIN PUTRA, S.H., M.H beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan sekira pukul 17.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan disekitaran Jl. Raya Pekanbaru-Duri Km 78 Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab. Siak dan melihat 2 (dua) orang Laki-laki yang mencurigakan dan anggota unit reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Laki-Laki yang telah dicurigai tersebut yakni Terdakwa dan Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI, lalu pada saat anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dibawah tempat tidur sebanyak 1 (Satu) paket dan 1 (Satu) paket lagi ditemykan didepan pintu kamar, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan plastik klip bening ukuran kecil, 3 (tiga) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (Dua) lembar uang Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, dan 1 (satu) unit android vivo biru. Kemudian dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa dan Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI dan dari hasil introgasi tersebut diketahui bahwa peran Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI membantu menjualkan Narkotika jenis shabu milik Sdr ROMY (DPO) dan peran Terdakwa membeli dan menjual Narkotika jenis shabu dari Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI dan Sdr ROMY (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 714/BB/XII/10242/2023 pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Pengelola Unit Pelaksana Cabang Simpang Tiga PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berat kotor 4.54 gram, berat pembungkusnya 0.70 gram dan berat bersihnya 3.84 gram, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3.84 gram, untuk bukti uji ke laboratories Forensik Polda Riau.
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 0.70 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.

Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB: 2720/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.67060189 Jabatan Ps. Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Pemeriksaan yaitu:
  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,84 gram diberi nomor barang bukti 3841/2023/NNF.
  2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml merupakan milik Tersangka RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI, diberi nomor barang bukti 3842/2023/NNF.
  3. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 30 ml merupakan milik Tersangka SURYA TARIGAN Als TARIGAN, diberi nomor barang bukti 3843/2023/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI dan Tersangka SURYA TARIGAN Als TARIGAN.

Dengan hasil pemeriksaan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 3841/2023/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3842/2023/NNF,- berupa Urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3843/2023/NNF,- berupa Urine tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa SURIANTA TARIGAN Als SURYA TARIGAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya