Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa IMELDA BR SITOMPUL Als MAMAK YANSEN bersama-sama dengan
saksi PARLINDUNGAN PANGARIBUAN Als DATUK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada
hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di
bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025,
bertempat di Jalan Datuk Setia Maharaja RT.004 RW.002 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau
permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan
cara sebagai berikut:
ATAU
Bahwa ia terdakwa IMELDA BR SITOMPUL Als MAMAK YANSEN bersama-sama dengan
saksi PARLINDUNGAN PANGARIBUAN Als DATUK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada
hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di
bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025,
bertempat di Jalan Datuk Setia Maharaja RT.004 RW.002 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “permufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: |