Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ERIK CANTONA Bin MULYADI Als ERIK pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 22.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Hang JebatKampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Gajah Tunggal Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ERIK CANTONA Bin MULYADI Als ERIK pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gajah Tunggal Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” |