Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
44/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN RATNA Als RATNA Binti UNTUNG SURYADI, Dkk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/515/VI/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATNA Als RATNA Binti UNTUNG SURYADI, Dkk[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka Sdri. RATNA dan sdr. MANSYUR SITUMORANG bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian ringan terhadap 5 (lima) karung berondolan kelapa sawit dengan berat + 200 (dua ratus) Kg milik PT. Ivomas Tunggal, yang terjadi pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib di Blok F 52 Divisi 4 Kebun Sei Rokan PT. Ivo Mas Tunggal Kampung sam-sam Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012.

 

Pihak Dipublikasikan Ya