Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2017/PN Sak PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Unit Perawang 1.KUSDIYONO
2.NOVIA SUSANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2017/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Unit Perawang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Dwi Khrisandy, SH.,DkkPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Unit Perawang
Tergugat
NoNama
1KUSDIYONO
2NOVIA SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.536.335,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 72.536.335,- (tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima   rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKGR atas nama Kusdiyono nomor register 336/SKGR/PB/V/2008 tanggal 08 Mei 2008, nomor register 715/SKGR-KT/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SKGR atas nama SKGR atas nama Kusdiyono nomor register 336/SKGR/PB/V/2008 tanggal 08 Mei 2008, nomor register 715/SKGR-KT/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SKGR atas nama Kusdiyono nomor register 336/SKGR/PB/V/2008 tanggal 08 Mei 2008, nomor register 715/SKGR-KT/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak