Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat pada 6 Juni 2013 atas tanah perkebunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 842 Tahun 1995 seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau adalah sah dan memilki kekuatan hukum;
- Menyatakan sebidang tanah perkebunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 842 Tahun 1995 seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) adalah sah secara hukum milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan peralihan hak/ baliknama Pemegang Hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 842 Tahun 1995 seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dari nama Tergugat kepada Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |