Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Sak NINDY AXELLA, S.H. 1.DAFFA RAZANOV Als. DAFFA bin AOM MUHARAM
2.REZA AJLI PRATAMA Als REZA Bin AJISRUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2026/L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NINDY AXELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAFFA RAZANOV Als. DAFFA bin AOM MUHARAM[Penahanan]
2REZA AJLI PRATAMA Als REZA Bin AJISRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
------------Bahwa Terdakwa I DAFFA RAZANOV Als DAFFA Bin AOM MUHARAM bersama-sama dengan Terdakwa II REZA AJLI PRATAMA Als REZA Bin AJISRUL, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 22.20 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pemda RT.009 RW.003 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab.Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihin 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa I DAFFA RAZANOV Als DAFFA Bin AOM MUHARAM bersama-sama dengan Terdakwa II REZA AJLI PRATAMA Als REZA Bin AJISRUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa I DAFFA RAZANOV Als DAFFA Bin AOM MUHARAM bersama-sama dengan Terdakwa II REZA AJLI PRATAMA Als REZA Bin AJISRUL, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 22.20 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pemda RT.009 RW.003 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab.Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara initelah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
----------Bahwa perbuatan Terdakwa I DAFFA RAZANOV Als DAFFA Bin AOM MUHARAM bersama-sama dengan Terdakwa II REZA AJLI PRATAMA Als REZA Bin AJISRUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya