Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Sak 1.SLAMETA LADIONO
2.MISKAM
2.kementrian lingkungan hidup
3.Gubernur Riau
4.kantor wilaya BPN Provinsi Riau
5.dinas lingkungan hidup dan kehutana provinsi riau (dlhk)
6.dinas perkebunan provinsi riau
7.bupati Siak
8.camat bunga raya
9.kepala kampung temusai
10.badan pertanahan nasional kabupaten siak
11.Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Siak
12.Imam Muyasir
13.KEPIN
14.Mewapi Tanzil
15.Hok Kian
16.kementrian Agraria dan tata ruang/badan pertahanan nasional
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SLAMETA LADIONO
2MISKAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVA SUSANTI, SHSLAMETA LADIONO
2EVA SUSANTI, SHMISKAM
Tergugat
NoNama
1kementrian lingkungan hidup
2Gubernur Riau
3kantor wilaya BPN Provinsi Riau
4dinas lingkungan hidup dan kehutana provinsi riau (dlhk)
5dinas perkebunan provinsi riau
6bupati Siak
7camat bunga raya
8kepala kampung temusai
9badan pertanahan nasional kabupaten siak
10Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Siak
11Imam Muyasir
12KEPIN
13Mewapi Tanzil
14Hok Kian
15kementrian Agraria dan tata ruang/badan pertahanan nasional
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Para Penggugat memiliki lahan seluas 1.800 Hektar ini adalah milik Aggota PERKUMPULAN KELOMPOK TANI TUASAI BERDASARKAN PUTUSAN MAKAMAH AGUNG RI No. 172 PK/TUN/TF/2022, Jo. No.367 K/TUN/TF/2021 Jo.No.22/B/TF/2021/PT.TUN. MDN Jo. No.23/G/TF/2020/PTUN.PBR. telah memenangkan Kelompok Tani Tuasai.
  4. Meminta kepada Tergugat I, II, III dan IV untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan/lokasi serta tanaman yang sudah ada sebelumnya kepada Penggugat
  5. MenghukumTergugat I, II, III dan IV membayar kerugian Materiil dan Moriel sebesar Rp.2.188.400.000.000.- (Dua Trilliun Seratus Delapan Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).
  6. Menghukum  Tergugat  sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari Kelalaian Menjalankan Putusan Perkara ini, sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta), walaupun pihak Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak