Petitum |
DALAM PROVISI
“Menunda pelaksanaan Eksekusi atas OBJEK SITA EKSEKUSI sebagaimana dimaksudkan dalam Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 04/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2016/PN.Siak tanggal 07 September 2016 jo 07/Pdt-G/2012/PN Siak tanggal tanggal 26 Desember 2012 jo Perkara Nomor 59/PDT/2013/PTR jo perkara No.2848 K/PDt/2013 jo Perkara PK nomor 158 PK/PDT/2015, yang terletak di KM 8 Desa Dayun kecamatan Dayun kabupaten Siak dengan luas + 57,2116 ha berikut kebun sawit yang ada diatasnya sampai ada keputusan hakim yang berkekuatan hokum tetap dan pasti dalam perkara ini.”
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima Perlawanan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik (good opposant);
- Menyatakan Perlawanan Pembantah adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum :
- Sertifikat Hak Milik 9610/ Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 29 Januari 2008 Surat Ukur Nomor 141/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 19.036 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9611/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 142/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 19.036 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik No. 9620/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 151/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 19.188 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9626/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 157/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 18.578 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9627/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 158/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 18.578 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9655/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 186/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 19.864 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9656/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 187/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 20.000 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9693/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 224/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 19.257 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9694/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 225/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 19.257 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9703/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 234/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 19.257 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9821/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 247/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.223 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9821/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 247/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 16.014 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9828/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 254/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 18.802 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9829/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 255/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 18.802 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9879/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 355/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.130 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9883/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 359/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.221 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9919/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 395/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.220 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9940/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 416/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.035 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9969/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 295/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.230 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10003/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 329/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 20.000 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10012/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 15 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 538/DYN/2008 tanggal 08 Januari 2009 luas 18.598 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10027/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 15 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 553/DYN/2008 tanggal 08 Januari 2009 luas 18.414 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10051/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 15 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 577/DYN/2008 tanggal 08 Januari 2009 luas 19.864 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10054/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 15 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 580/DYN/2008 tanggal 08 Januari 2009 luas 19.864 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10063/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 15 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 439/DYN/2008 tanggal 08 Januari 2009 luas 18.639 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10140/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 22 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 630/DYN/2008 tanggal 14 Januari 2009 luas 19.226 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10151/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 22 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 00/DYN/2008 tanggal 14 Januari 2009 luas 19.491 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10185/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 22 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 514/DYN/2008 tanggal 08 Januari 2009 luas 18.609 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10188/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 22 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 00/DYN/2008 tanggal 08 Januari 2009 luas 19.642 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10238/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 22 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 678/DYN/2008 tanggal 14 Januari 2009 luas 19.230 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah terperkara, dikuasai berdasarkan :
- Sertifikat Hak Milik 9610/ Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 29 Januari 2008 Surat Ukur Nomor 141/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 19.036 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9611/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 142/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 19.036 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik No. 9620/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 151/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 19.188 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9626/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 157/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 18.578 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9627/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 158/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 18.578 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9655/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 186/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 19.864 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9656/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 187/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 20.000 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9693/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 224/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 19.257 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9694/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 225/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 19.257 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9703/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 09 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 234/DYN/2008 tanggal 03 Desember 2008 luas 19.257 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9821/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 247/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.223 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9821/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 247/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 16.014 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9828/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 254/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 18.802 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9829/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 255/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 18.802 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9879/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 355/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.130 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9883/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 359/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.221 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9919/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 395/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.220 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9940/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 416/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.035 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 9969/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 295/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 19.230 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10003/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 30 Desember 2008 Surat Ukur Nomor 329/DYN/2008 tanggal 24 Desember 2008 luas 20.000 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10012/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 15 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 538/DYN/2008 tanggal 08 Januari 2009 luas 18.598 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10027/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 15 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 553/DYN/2008 tanggal 08 Januari 2009 luas 18.414 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10051/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 15 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 577/DYN/2008 tanggal 08 Januari 2009 luas 19.864 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10054/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 15 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 580/DYN/2008 tanggal 08 Januari 2009 luas 19.864 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10063/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 15 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 439/DYN/2008 tanggal 08 Januari 2009 luas 18.639 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10140/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 22 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 630/DYN/2008 tanggal 14 Januari 2009 luas 19.226 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10151/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 22 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 00/DYN/2008 tanggal 14 Januari 2009 luas 19.491 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10185/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 22 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 514/DYN/2008 tanggal 08 Januari 2009 luas 18.609 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10188/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 22 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 00/DYN/2008 tanggal 08 Januari 2009 luas 19.642 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Sertifikat Hak Milik 10238/Desa Dayun kecamatan Dayun tertanggal 22 Januari 2009 Surat Ukur Nomor 678/DYN/2008 tanggal 14 Januari 2009 luas 19.230 M2 tertulis atas nama CHERO (ic. Pembantah) yang diterbitkan oleh kepala kantor Pertanahan Siak;
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 04/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2016/PN.Siak tanggal 07 September 2016 Jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 04/BA.Pdt/Sita-Eks-Pts/2016/PN.Siak tanggal 14 Desember 2016 Jo 07/Pdt-G/2012/PN Siak tanggal tanggal 26 Desember 2012 jo Perkara Nomor 59/PDT/2013/PTR jo perkara No.2848 K/PDt/2013 jo Perkara PK nomor 158 PK/PDT/2015 sepanjang merugikan hak-hak/milik PEMBANTAH tidak sah dan tidak berharga ;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 14 Desember 2016 04/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2016/PN.Siak tanggal 07 September 2016 jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 04/BA.Pdt/Sita-Eks-Pts/2016/PN.Siak tanggal 14 Desember 2016 jo 07/Pdt-G/2012/PN Siak tanggal tanggal 26 Desember 2012 jo Perkara Nomor 59/PDT/2013/PTR jo perkara No.2848 K/PDt/2013 jo Perkara PK nomor 158 PK/PDT/2015 sepanjang mengenai 30 (tiga puluh) bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menyatakan Keputusan Mentri Kehutanan 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 ha untuk perkebunan atas nama PT.Duta swakarya Indah (Terbantah I) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian ;
- Menyatakan izin izin lainnya yang timbul akibat penyalahgunaan Keputusan Mentri Kehutanan 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 ha untuk perkebunan atas nama PT.Duta swakarya Indah yaitu Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi seluas 8000 ha, Rekomendasi kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Duta Swakarya Indah Nomor 500/Ekbang/18.17 tertanggal 16 Juli 2008 dari Gubernur Riau ; dan surat lainnya terutama Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 (delapan ribu hektar) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;
- Menyatakan surat Direktur Jendral Planologi Kehutanan Nomor S.243/KUH-3/2010 tanggal 25 April 2010 perihal penegasan atas keabasahan Keputusan Mentri Kehutanan 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian ;
- Menghukum Terbantah I dan II baik sendiri sendiri ataupun secara tanggung renteng untuk mengganti rugi baik materil yang diperkirakan sejumlah Rp.17.163.480.000,- (tujuh belas Milyar seratus enampuluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan asumsi harga tanah saat ini sejumlah Rp.300.000.000,-/ ha persegi) maupun moril yang diperkirakan sejumlah Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), baik sendiri sendiri maupun dengan tanggung renteng;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada banding dan kasasi ;
- Menghukum PARA Terbantah untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|