Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2025/PN Sak MIA TANIA, S.H. ALDINO CHANDRA SYAPUTRA Alias DINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2657/L.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDINO CHANDRA SYAPUTRA Alias DINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa ALDINO CHANDRA SYAPUTRA Alias DINO bersama – sama dengan anak GIAN MUHAMMAD FITRA Bin SEDRIANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Indah Kasih Gang Pasifik RT. 004 RW. 006 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

 

Bahwa terdakwa ALDINO CHANDRA SYAPUTRA Alias DINO bersama – sama dengan anak GIAN MUHAMMAD FITRA Bin SEDRIANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Indah Kasih Gang Pasifik RT. 004 RW. 006 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88