Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.Sus/2024/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. MARZUKI Als. JUKI bin ZULKARNAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 368/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4063/L.4.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARZUKI Als. JUKI bin ZULKARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                          

--------- Bahwa terdakwa MARZUKI Als. JUKI bin ZULKARNAIN pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Alfamart Kuantan, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru,  sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Siak berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Siak daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Pekanbaru dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasai tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Datuk Bendahara RT. 021/ RW.004, Kampung Dalam, Kec. Siak di parkiran Hotel Winaria Terdakwa bersama dengan Saksi NANDA RIZKI DINATA (penuntutan terpisah), Saksi FEBRIANTO (penuntutan terpisah), Saksi HASAN (penuntutan terpisah), dan Sdr ADE (DPO) bermaksud membeli narkotika jenis shabu, namun saat itu di Kabupaten Siak sedang tidak ada, lalu Sdr ADE menyarankan untuk membeli paket shabu ke Sdr PUTRA ANAS (DPO) di Pekanbaru. Lalu Terdakwa bersama yang lain menyetujui saran Sdr ADE, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr PUTRA ANAS dan mengatakan ingin membeli paket shabu dengan cara patungan bersama para Saksi terkait. Lalu Sdr PUTRA ANAS berkata kepada Terdakwa untuk patungan sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) nanti akan dikasih paket shabu berlebih.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi FEBRIANTO, Saksi HASAN, dan Saksi NANDA berempat berangkat bersama menuju Pekanbaru. Sesampainya di Pekanbaru sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa diserahkan uang oleh Saksi HASAN, dan Saksi FEBRIANTO masing-masing sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan terhadap Saksi NANDA sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), dan Terdakwa sendiri sebesar Rp. 500.000 sehingga terkumpul sebanyak Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian uang tersebut Terdakwa setorkan atas perintah Sdr PUTRA ANAS ke BRI dengan nama rekening atas nama SYAYUTI. Terhadap sisa sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah, akan dibayarkan oleh Saksi NANDA di kemudian hari kepada Sdr PUTRA ANAS. Selanjutnya setelah menyetor, Terdakwa menunggu bersama Saksi lain di Sudirman, Kota Pekanbaru sampai sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dikabari oleh Sdr PUTRA ANAS, dan mengatakan untuk menjemput paket shabu di samping tong sampah dalam kotak rokok sampoerna dekat Alfamart Kuantan, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru .Lalu Terdakwa bersama para Saksi menuju ke Alfamart Kuantan, dan sesampainya di lokasi sekira pukul 19.30 WIB Saksi FEBRIANTO langsung mengambil paket shabu dalam kotak rokok sampoerna tersebut. Bahwa setelah berhasil menguasai paket shabu, Terdakwa bersama para Saksi kembali ke Siak. Selanjutnya Terdakwa beserta para Saksi sampai pukul 21.50 WIB di Hotel Winariyah dan Saksi NANDA langsung memesan kamar untuk Terdakwa dan para Saksi. Saat di kamar Saksi NANDA membagi paket shabu dalam kotak rokok sampoerna tersebut menjadi 2 (dua) paket. Terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu dan Saksi NANDA menguasai 1 (satu) paket lainnya.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa membuka paket shabu tersebut dan mengonsumsi bersama dengan Saksi FEBRIANTO di kamarnya. Setelah selesai, Saksi FEBRIANTO membagi kembali 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket, setelah dibagi Terdakwa mengambil 8 (delapan) paket, dan Saksi FEBRIANTO mengambil 2 (dua) paket.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saksi FEBRIANTO didatangi oleh anggota kepolisian Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan pada ruang kamar Terdakwa, sehingga ditemukan 8 (delapan) paket shabu pada diri Terdakwa, 1 bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) unit handphone merek Oppo. Kemudian Terdakwa diamankan bersama Saksi FEBRIANTO, sedangkan terhadap Saksi NANDA dan Saksi FEBRIANTO diamankan juga di kamar lain. Atas peristiwa tersebut Terdakwa bersama para Saksi diamankan di Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa paket shabu yang dikuasai Terdakwa direncanakan untuk dijual. Terdakwa telah menjual paket shabu selama 1 (satu) tahun sebelum tertangkap, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan nomor : 192/ BB / V / 14328.00 / 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang pada tanggal 08 Juli 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 8 (delapan) paket/bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.56 gram dan berat bersih 1,81 gram.

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,81 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
  2. 8 (delapan) bungkus plastik klip bening dengan berat 0,75 gram adalah sebagai pembungkus barang bukti di Persidangan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: `648/NNF/2024, tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan Endang Prihartini dan PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA S.T,M.T,M.Eng, atas nama terdakwa MARZUKI ALIAS JUKI BIN ZULKARNAIN, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.
  • Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa MARZUKI Alias JUKI BIN ZULKARNAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU

 

  1.  

---------- Bahwa terdakwa MARZUKI Alias JUKI BIN ZULKARNAIN pada hari Senin tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Hotel Winaria Jalan Datuk Bendahara RT. 21 RW.06 Kampung Dalam, Kec. Siak Kabupaten Siak,  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Hotel Winaria Jalan Datuk Bendahara RT. 21 RW.06 Kampung Dalam, Kec. Siak Kabupaten Siak Terdakwa dan Saksi FEBRIANTO didatangi oleh anggota kepolisian Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan pada ruang kamar Terdakwa, sehingga ditemukan 8 (delapan) paket shabu pada diri Terdakwa, 1 bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) unit handphone merek Oppo. Kemudian Terdakwa diamankan bersama Saksi FEBRIANTO, sedangkan terhadap Saksi NANDA dan Saksi FEBRIANTO diamankan juga di kamar lain. Atas peristiwa tersebut Terdakwa bersama para Saksi diamankan di Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyegelan nomor : 192/ BB / V / 14328.00 / 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang pada tanggal 08 Juli 2024 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 8 (delapan) paket/bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.56 gram dan berat bersih 1,81 gram.

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,81 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
  2. 8 (delapan) bungkus plastik klip bening dengan berat 0,75 gram adalah sebagai pembungkus barang bukti di Persidangan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: `648/NNF/2024, tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan Endang Prihartini dan PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA S.T,M.T,M.Eng, atas nama terdakwa MARZUKI ALIAS JUKI BIN ZULKARNAIN, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa MARZUKI Alias JUKI BIN ZULKARNAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya