Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Sak WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H. EKA SYAH PUTRA BGN Als BANGUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/L.4.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA SYAH PUTRA BGN Als BANGUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa EKA SYAH PUTRA BGN Als BANGUN pada hari Sabtu tanggal 23 Dsember 2023, sekira pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km. 73 Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib terdakwa menghubugi Sdr. BONA yang berada di dalam lapas dengan menggunakan handphone terdakwa, kemudian terdakwa pergi menuju ke Pekanbaru untuk menemui seseorang yang terdakwa tidak ketahui namanya yang sudah diarahkan sebelumnya oleh Sdr. BONA guna mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan untuk pembayaran 2 (dua) kantong tersebut terdakwa bayarkan dengan cara menjual terelebih dahulu narkotika jenis shabu untuk kemudian dari hasil penjualan itu terdakwa bayarkan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,00- (empat juta rupiah) dan terdakwa bebas memekai narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB, anggota tim Polsek Kandis yang terdiri dari saksi Dafid Efendi dan saksi Dedi Efendi (masing-masing anggota Posek Kandis) melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di sebuah kontrakan milik Sdr. Afrizal di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km. 73 Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian saksi dari anggota Polsek Kandis melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket/bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital merek pocket scale, 1 (satu) helai tisu sebagai pembalut narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah buku kecil, 1 (satu) buah plastik klip warna biru, 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam, 10 (sepuluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Yang diakui oleh terdakwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 722/BB/XII/10242/2023 tanggal 27 Desemer  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. NIK.P.83662 selaku pengelola unit PT. Pegadaian pasar perawang, 9 (sembilan) paket  diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.47 gram, berat pembungkusnya 0.10 gram dan berat bersih 0.37 gram. Dengan perincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti diduga berupa Narkotika jenis Shabu, dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, digunakan sebagai bahan uji Laboratories Forensik Polda Riau;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnta 0.10 (nol koma satu nol)  gram untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 2751/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 3602/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa EKA SYAH PUTRA BGN Als BANGUN pada hari Sabtu tanggal 23 Dsember 2023, sekira pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km. 73 Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB, anggota tim Polsek Kandis yang terdiri dari saksi Dafid Efendi dan saksi Dedi Efendi (masing-masing anggota Posek Kandis) melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di sebuah kontrakan milik Sdr. Afrizal di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km. 73 Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian saksi dari anggota Polsek Kandis melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket/bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital merek pocket scale, 1 (satu) helai tisu sebagai pembalut narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah buku kecil, 1 (satu) buah plastik klip warna biru, 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam, 10 (sepuluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Yang diakui oleh terdakwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 722/BB/XII/10242/2023 tanggal 27 Desemer  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. NIK.P.83662 selaku pengelola unit PT. Pegadaian pasar perawang, 9 (sembilan) paket  diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.47 gram, berat pembungkusnya 0.10 gram dan berat bersih 0.37 gram. Dengan perincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti diduga berupa Narkotika jenis Shabu, dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, digunakan sebagai bahan uji Laboratories Forensik Polda Riau;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnta 0.10 (nol koma satu nol)  gram untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 2560/NNF/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 3602/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya