Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Sak MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUJIONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa identitas Anak Pemohon yang bernama RIDHA ADELIA AEDELWEIS Tanggal Lahir  21 Mei 2005  sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK : 1508135005050001 tertanggal 30-08-2024  dengan yang bernama RIDA ADELIA EDELWIS Tanggal Lahir 10 Mei 2005 berdasarkan Paspor dengan No. Paspor X3508281 tertanggal 16 Juli 2024 adalah merupakan Satu Orang Yang Sama;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Imigrasi Siak berkaitan dengan Penetapan Satu Orang Yang Sama guna untuk proses perbaikan nama dan Tanggal Lahir pada Paspor;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak