Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H 1.AL FAHRI IBRA Bin ALKATER SITEPU
2.ADRIAN PRASETYO Alias TYO Bin ANAS B
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2075 /L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL FAHRI IBRA Bin ALKATER SITEPU[Penahanan]
2ADRIAN PRASETYO Alias TYO Bin ANAS B[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

---------Bahwa Terdakwa I AL FAHRI IBRA Bin ALKATER SITEPU dan Terdakwa II ADRIAN PRASETYO Alias TYO Bin ANAS B bersama - sama dengan saksi RAPI Bin SAPRUN, saksi RESKI ALVIANDO Alias KIDONG Bin YOSI (ALM), saksi AHMADIL HAKIM Alias HAKIM Bin ABDUL dan saksi M. KHAIRIL HAFIZ Alias APIS Bin ZAINAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Agung Komplek Perkantoran Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa I dihubungi saksi M. KHAIRIL HAFIZ Alias APIS Bin ZAINAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan mengatakan, “DEK TOLONG JEMPUT PAKET ABANG DIRUMAH” dan terdakwa I menjawab, “OKE BANG”.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.10 Wib terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan mengatakan, “KAWANI AKU YOK DEK NGANTAR PAKET BANG APIS” lalu terdakwa II menjawab, “BERAPA DIKASIH UANG JALAN” terdakwa I jawab “RP. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu sekira pukul 09.50 wib terdakwa I di hubungi oleh saksi M. KHAIRUL HAFIZ Als APIS dengan mengatakan “DEK GAK JADI DIRUMAH ABANG lalu terdakwa I menjawab “DIMANA JADINYA BANG“ lalu saksi M.KHAIRUL HAFIZ Als APIS menjawab “DI JALAN KOPERASI AJA DEK, ADEK ABANG YANG NGANTAR“ lalu terdakwa I menjawab “IYA BANG OTW“ lalu terdakwa I bersama terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 3032 SE milik terdakwa II menuju ke Jalan koperasi dan menunggu di sebuah warung, kemudian datang 2 (dua) orang laki- laki yang tidak diketahui identitasnya menghampiri para terdakwa dan memberikan 2 (dua) kantong yang berisikan baju dan celana dan 1 (satu) kotak makanan cemilan bertuliskan SIIP lalu salah satu diantara orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut mengatakan “HATI HATI YA DEK“, kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II pergi menuju kota Siak, sekira pukul 11.30 wib terdakwa I bersama terdakwa II sampai di Kantor Pengadilan Negeri Siak lalu terdakwa I bersama terdakwa II langsung menuju ke ruang tahanan dengan membawa 2 (dua) buah kantong yang akan terdakwa I dan terdakwa II berikan kepada saksi RAPI Bin SAPRUN, lalu saksi HANDRIO FITRA HADI dan saksi KRISMAN JAYA LAOLI yang sedang bertugas melakukan pengawalan dan pengamanan sidang di Pengadilan NegerI Siak memeriksa barang tersebut dan menemukan 1 (satu) buah kotak yang sudah terbuka bertuliskan SIIP dan di temukan ada balutan dengan menggunakan tisu dan pada saat bungkusan dibuka ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis shabu selanjutnya saksi HANDRIO FITRA HADI kembali mengecek isi bungkusan yang dibawa terdakwa I dan terdakwa II kemudian ditemukan kembali 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu didalam bungkusan makanan bertuliskan SIIP. Selanjutnya saksi HANDRIO FITRA HADI dan saksi KRISMAN JAYA LAOLI melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan di temukan 1 (satu) unit handphone Oppo A17 warna biru, 1 (satu) bauh tisu, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 3032 SAE dan uang sebesar RP 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : B/58/BB/I/10242/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H Pejabat Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 4 (empat) paket/ bungkus plastik bening berisikan didalamnya diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 11.20 gram, berat pembungkus 1.89 gram dan berat bersih 9.31 gram, dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 9.31 gram digunakan sebagai bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau digunakan untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  3. 4 (empat) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus dengan berat bersihnya 1.89 gram digunakan untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  • Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik  Polri Cabang Polda Riau  dengan  Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik  No.Lab  : 0208/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 Jabatan Kasubbag Renmin  Pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu:
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0357/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0358/2024/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0359/2024/NNF,- berupa Urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I AL FAHRI IBRA Bin ALKATER SITEPU dan Terdakwa II ADRIAN PRASETYO Alias TYO Bin ANAS B bersama - sama dengan saksi RAPI Bin SAPRUN, saksi RESKI ALVIANDO Alias KIDONG Bin YOSI (ALM), saksi AHMADIL HAKIM Alias HAKIM Bin ABDUL dan saksi M. KHAIRIL HAFIZ Alias APIS Bin ZAINAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Agung Komplek Perkantoran Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa I dihubungi saksi M. KHAIRIL HAFIZ Alias APIS Bin ZAINAL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan mengatakan, “DEK TOLONG JEMPUT PAKET ABANG DIRUMAH” dan terdakwa I menjawab, “OKE BANG”.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.10 Wib terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan mengatakan, “KAWANI AKU YOK DEK NGANTAR PAKET BANG APIS” lalu terdakwa II menjawab, “BERAPA DIKASIH UANG JALAN” terdakwa I jawab “RP. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu sekira pukul 09.50 wib terdakwa I di hubungi oleh saksi M. KHAIRUL HAFIZ Als APIS dengan mengatakan “DEK GAK JADI DIRUMAH ABANG lalu terdakwa I menjawab “DIMANA JADINYA BANG“ lalu saksi M.KHAIRUL HAFIZ Als APIS menjawab “DI JALAN KOPERASI AJA DEK, ADEK ABANG YANG NGANTAR“ lalu terdakwa I menjawab “IYA BANG OTW“ lalu terdakwa I bersama terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 3032 SE milik terdakwa II menuju ke Jalan koperasi dan menunggu di sebuah warung, kemudian datang 2 (dua) orang laki- laki yang tidak diketahui identitasnya menghampiri para terdakwa dan memberikan 2 (dua) kantong yang berisikan baju dan celana dan 1 (satu) kotak makanan cemilan bertuliskan SIIP lalu salah satu diantara orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut mengatakan “HATI HATI YA DEK“, kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II pergi menuju kota Siak, sekira pukul 11.30 wib terdakwa I bersama terdakwa II sampai di Kantor Pengadilan Negeri Siak lalu terdakwa I bersama terdakwa II langsung menuju ke ruang tahanan dengan membawa 2 (dua) buah kantong yang akan terdakwa I dan terdakwa II berikan kepada saksi RAPI Bin SAPRUN, lalu saksi HANDRIO FITRA HADI dan saksi KRISMAN JAYA LAOLI yang sedang bertugas melakukan pengawalan dan pengamanan sidang di Pengadilan NegerI Siak memeriksa barang tersebut dan menemukan 1 (satu) buah kotak yang sudah terbuka bertuliskan SIIP dan di temukan ada balutan dengan menggunakan tisu dan pada saat bungkusan dibuka ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis shabu selanjutnya saksi HANDRIO FITRA HADI kembali mengecek isi bungkusan yang dibawa terdakwa I dan terdakwa II kemudian ditemukan kembali 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu didalam bungkusan makanan bertuliskan SIIP. Selanjutnya saksi HANDRIO FITRA HADI dan saksi KRISMAN JAYA LAOLI melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan di temukan 1 (satu) unit handphone Oppo A17 warna biru, 1 (satu) bauh tisu, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 3032 SAE dan uang sebesar RP 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : B/58/BB/I/10242/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H Pejabat Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 4 (empat) paket/ bungkus plastik bening berisikan didalamnya diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 11.20 gram, berat pembungkus 1.89 gram dan berat bersih 9.31 gram, dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 9.31 gram digunakan sebagai bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau digunakan untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  3. 4 (empat) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus dengan berat bersihnya 1.89 gram digunakan untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  • Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik  Polri Cabang Polda Riau  dengan  Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik  No.Lab  : 0208/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 Jabatan Kasubbag Renmin  Pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu:
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0357/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0358/2024/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0359/2024/NNF,- berupa Urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

---------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya