Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
289/Pid.Sus/2025/PN Sak | DENDY NURFAJRI, S.H | M.RIDWAN Alias DUAN Bin ALI USMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 289/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2820 /L.4.17/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa M.RIDWAN Alias DUAN Bin ALI USMAN bersama-sama dengan Saksi HENDRA GUNAWAN Alias HENDRA Bin WAGIMAN dan Saksi CHANDRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025, sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pertiwi Rt.001 Rw.002 Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”permufaktan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secaratanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa M.RIDWAN Alias DUAN Bin ALI USMAN bersama-sama dengan Saksi HENDRA GUNAWAN Alias HENDRA Bin WAGIMAN dan Saksi Chandra (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025, sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pertiwi Rt.001 Rw.002 Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |