Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. ADI RITOPAN Als ADI bin SAKIMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 919 /L.4.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI RITOPAN Als ADI bin SAKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ADI RITOPAN Als ADI bin SAKIMIN pada hari Selasa tanggal 19

Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 , bertempat di Perumahan Afd 2 PT. TKWL (Tengu Kasra Kuana Lestari) Desa Buantan Besar RT.02/RW.01, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.--------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Perumahan AFD2 PT. TKWL (Tengu Kasra Kuana Lestari) Desa Buantan Besar RT.02/RW.01, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Terdakwa ADI RITOPAN Als ADI bin SAKIMIN yang merupakan buruh harian lepas di PT TKWL datang ke mes Saksi KUWATNO yang merupakan rekan kerja di PT. TKWL, lalu Terdakwa menemui Saksi KUWATNO dan meminjam motor miliknya berupa Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor polisi AA 5811 XD dan nomor rangka MH1JM8215MK283531. Terdakwa mengatakan ”BANG PINJAM MOTORNYA MAU

KELUAR SEBENTAR”, kemudian Saksi KUWATNO meminjamkan motor miliknya dengan mengambil kunci motor dari dalam tas, dan menyerahkan kunci motor kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa mengendarai motor milik Saksi KUWATNO langsung menuju Dumai dengan tujuan kabur dari PT. TKWL karena terlibat hutang dan untuk mencari pekerjaan baru.

  • Bahwa sesampainya di Dumai pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa mencari pekerjaan di perkebunan sawit dan mendapatkan pekerjaan di PT DNNP. Setelah itu Terdakwa kembali lagi ke mess PT TKWL di Desa Buantan Besar, Siak untuk mengambil barang dan menjemput istri dan anaknya secara diam-diam tanpa diketahui Saksi KUWATNO selaku pemilik motor. Kemudian setelah selesai, Terdakwa langsung mengendarai motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor polisi AA 5811 XD yang dipinjam dari Saksi KUWATNO pergi kabur dari Mes PT. TKWL dengan membawa barang serta istri dan anaknya ke tempat kerja yang baru di Dumai.
  • Bahwa setelah motor dipinjam oleh Terdakwa, Saksi KUWATNO menunggu sampai sekira pukul 22.00 WIB, namun Terdakwa tidak datang untuk mengembalikan motor. Kemudian Saksi KUWATNO tinggal tidur sampai terbangun di pukul 01.30 WIB terdakwa belum juga datang untuk mengembalikan motornya. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 06.30 WIB di pagi hari Saksi KUWATNO mendatangi mes Terdakwa yang tidak jauh dari mess Saksi KUWATNO berjarak sekitar 50 meter, sesampainya di mess, Saksi KUWATNO menggedor pintu mess Terdakwa, namun tidak ada jawaban, kemudian Saksi KUWATNO mengecek jendela depan mes Terdakwa, dan melihat mes sudah kosong sudah tidak ada barang, serta tidak ada istri dan anaknya. Selanjutnya mengetahui motor miliknya telah dibawa kabur oleh Terdakwa, Saksi KUWATNO melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Polres Siak.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 atas dasar laporan dari Saksi KUWATNO sekira pukul 12.30 Wib Saksi IMMANUEL CLAPTON SIANIPAR, Saksi MARKUS KRIBIANTORO, yang merupakan anggota reskrim Polres Siak beserta tim, melakukan pengembangan ke Dumai dan mengamankan Terdakwa. Kemudian Terdaka dimintai keterangan oleh para Saksi anggota reskrim Polres Siak, Terdakwa menyatakan motor berupa Honda Beat Street Warna Hitam, disimpan di rumahnya yang berada di barak tengah PT. Duta Mas Makmur Perkasa Kebun Pelintung, Jl. Sungai Kepalo Buang Kec. Medang Kampai, Kota Madya Dumai. Kemudian para Saksi anggota reskrim polres Siak langsung menuju rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor rangka yang sama dengan milik Saksi KUWATNO tanpa nomor polisi dan spion. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor polisi AA 5811 XD dan nomor rangka MH1JM8215MK283531 diamankan di Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor polisi AA 5811 XD dan nomor rangka MH1JM8215MK283531 milik Saksi KUWATNO dari tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024 selama 26 (dua puluh enam hari). Terdakwa melepas spion dan nomor

 

polisi motor tersebut agar tidak diketahui oleh Saksi KUWATNO. Terdakwa menggunakan motor tersebut sebagai alat transportasi untuk kegiatan sehari-hari.

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi KUWATNO mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor polisi AA 5811 XD dan nomor rangka MH1JM8215MK283531 seharga Rp. Rp. 23.352.000 (dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah)

-    Perbuatan terdakwa ADI RITOPAN Als ADI bin SAKIMIN sebagaimana diatur

dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya