Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka Sdr. AVTARTO Als TARTOK Bin SLAMAT HARIYANTO dan sdri. PUTRIANA Als PUTRI Binti M. ILYAS (Alm) bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian ringan terhadap 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit, yang terjadi pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Blok F 06 Divisi III Perkebunan Palapa PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012. |