Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Sak FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. ANDREAS KETAREN Als KETAREN Bin JOHANES KETAREN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1758/L.4.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS KETAREN Als KETAREN Bin JOHANES KETAREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

 

Bahwa terdakwa ANDREAS KETAREN bersama-sama dengan saksi WANDRI SIHOMBING dan saksi JUPRY PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Penampungan Minyak CPI di Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira Pukul 20:00 WIB, terdakwa mendatangi saksi WANDRI SIHOMBING untuk memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu) dengan mengatakan ”Jadikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu ini menjadi uang” kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi WANDRI SIHOMBING.
  • Bahwa kemudian dikarenakan saksi WANDRI SIHOMBING mengetahui terdakwa memiliki hutang kepada saksi JUPRY selanjutnya saksi WANDRI SIHOMBING menemui saksi JUPRY PURBA dan mengatakan ”INI AKU ADA 2 (DUA) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DITITIP BANG ANDREAS KETAREN, DISURUHNYA

AKU UNTUK MENJUALKAN” kemudian saksi JUPRY PURBA mengatakan ”AYOKLAH KITA PAKAI AJA” kemudian disaat saksi WANDRI dan JUPRY sedang menggunakan narkotika datang supir truk yang memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket lalu saksi WANDRI menjual narkotika tersebut dengan harga Rp. 150.000,- dan sisa pemakaian dibawa oleh saksi JUPRY PURBA.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 02:00 WIB datang saksi HARYADI dan saksi STEN selaku anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian pada saat melakukan penggeledahan rumah terdakwa saksi HARYADI dan saksi STEN melihat saksi JUPRY PURBA yang melarikan diri dan melempar 1 ( satu) paket narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi JUPRY dan ditemukan 2 (dua) buah mancis dan 2 (dua) buah kaca pirex kemudian saksi HARYADI dan saksi STEN mengetahui 1 ( satu) paket narkotika jenis

 

shabu tersebut didapatkan saksi JUPRY PURBA dari saksi WANDRI SIHOMBING yang mana saksi WANDRI SIHOMBING mendapatkan narkotika tersebut dari terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang ditandatangani oleh Pengelola FEBRILIANTY dengan Nomor: 03/BB/I/14329.00/2024 tanggal 10 Januari 2024, atas nama JUPRY PURBA Als PURBA telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,05 gram

dengan perincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.05 gram digunakan sebagai bahan Pemeriksaan di PUSLABFOR POLDA RIAU.
  2. 1 (Satu) buah plastik pembungkus shabu dengan berat 0,09 sebagai pembungkus barang bukti.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0053/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM NRP. 80101254 dan Endang Prihartini NRP. 67060189 dan diketahui oleh Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T,M.T,M.Eng NRP. 77091079 atas barang bukti yang disita dari terdakwa ANDREAS KETAREN, JUPRY PURBA, dan SIHOMBING Als HOMBING. dengan kesimpulan :

Barang bukti dengan nomor : 0105/2024/NNF,- berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti dengan nomor : 0106/2024/NNF,- berupa urine milik saksi JUPRY PURBA adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti dengan nomor : 0107/2024/NNF,- berupa urine milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti dengan nomor : 0108/2024/NNF,- berupa urine milik saksi WANDRI SIHOMBING adalah benar mengandung Metamfetamina.

- Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saksi WANDRI SIHOMBING dan saksi JUPRY PURBA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA 

 

Bahwa terdakwa ANDREAS KETAREN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024

sekira Pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Penampungan Minyak CPI di Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.-----

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira Pukul 20:00 WIB, terdakwa mendatangi saksi WANDRI SIHOMBING untuk memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu) dengan mengatakan ”Jadikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu ini menjadi uang” kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi WANDRI SIHOMBING.
  • Bahwa kemudian dikarenakan saksi WANDRI SIHOMBING mengetahui terdakwa memiliki hutang kepada saksi JUPRY selanjutnya saksi WANDRI SIHOMBING menemui saksi JUPRY PURBA dan mengatakan ”INI AKU ADA 2 (DUA) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DITITIP BANG ANDREAS KETAREN, DISURUHNYA

AKU UNTUK MENJUALKAN” kemudian saksi JUPRY PURBA mengatakan ”AYOKLAH KITA PAKAI AJA” kemudian disaat saksi WANDRI dan JUPRY sedang menggunakan narkotika datang supir truk yang memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket lalu saksi WANDRI menjual narkotika tersebut dengan harga Rp. 150.000,- dan sisa pemakaian dibawa oleh saksi JUPRY PURBA.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 02:00 WIB datang saksi HARYADI dan saksi STEN selaku anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian pada saat melakukan penggeledahan rumah terdakwa saksi HARYADI dan saksi STEN melihat saksi JUPRY PURBA yang melarikan diri dan melempar 1 ( satu) paket narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi JUPRY dan ditemukan 2 (dua) buah mancis dan 2 (dua) buah kaca pirex kemudian saksi HARYADI dan saksi STEN mengetahui 1 ( satu) paket narkotika jenis shabu tersebut didapatkan saksi JUPRY PURBA dari saksi WANDRI SIHOMBING yang mana saksi WANDRI SIHOMBING mendapatkan narkotika tersebut dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang ditandatangani oleh Pengelola FEBRILIANTY dengan Nomor: 03/BB/I/14329.00/2024 tanggal 10 Januari 2024, atas nama JUPRY PURBA Als PURBA telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

 

1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,05 gram

 

dengan perincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.05 gram digunakan sebagai bahan Pemeriksaan di PUSLABFOR POLDA RIAU.
  2. 1 (Satu) buah plastik pembungkus shabu dengan berat 0,09 sebagai pembungkus barang bukti.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0053/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM NRP. 80101254 dan Endang Prihartini NRP. 67060189 dan diketahui oleh Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T,M.T,M.Eng NRP. 77091079 atas barang bukti yang disita dari terdakwa ANDREAS KETAREN, JUPRY PURBA, dan SIHOMBING Als HOMBING. dengan kesimpulan :

Barang bukti dengan nomor : 0105/2024/NNF,- berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti dengan nomor : 0106/2024/NNF,- berupa urine milik saksi JUPRY PURBA adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti dengan nomor : 0107/2024/NNF,- berupa urine milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti dengan nomor : 0108/2024/NNF,- berupa urine milik saksi WANDRI SIHOMBING adalah benar mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU 

 

KETIGA 

 

Bahwa terdakwa ANDREAS bersama-sama dengan WANDRI SIHOMBING dan saksi JUPRY PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Penampungan Minyak CPI di Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki,

 

menyimpan,    menguasai,    atau    menyediakan    Narkotika   Golongan    I    bukan tanaman”.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira Pukul 20:00 WIB, terdakwa mendatangi saksi WANDRI SIHOMBING untuk memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu).
  • Bahwa kemudian dikarenakan saksi WANDRI SIHOMBING mengetahui terdakwa memiliki hutang kepada saksi JUPRY selanjutnya saksi WANDRI SIHOMBING menemui saksi JUPRY PURBA dan mengatakan ”INI AKU ADA 2 (DUA) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DITITIP BANG ANDREAS KETAREN, DISURUHNYA

AKU UNTUK MENJUALKAN” kemudian saksi JUPRY PURBA mengatakan ”AYOKLAH KITA PAKAI AJA” kemudian disaat saksi WANDRI dan JUPRY sedang menggunakan narkotika datang supir truk yang memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket lalu saksi WANDRI menjual narkotika tersebut dengan harga Rp. 150.000,- dan sisa pemakaian dibawa oleh saksi JUPRY PURBA.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 02:00 WIB datang saksi HARYADI dan saksi STEN selaku anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian pada saat melakukan penggeledahan rumah terdakwa saksi HARYADI dan saksi STEN melihat saksi JUPRY PURBA yang melarikan diri dan melempar 1 ( satu) paket narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi JUPRY dan ditemukan 2 (dua) buah mancis dan 2 (dua) buah kaca pirex kemudian saksi HARYADI dan saksi STEN mengetahui 1 ( satu) paket narkotika jenis shabu tersebut didapatkan saksi JUPRY PURBA dari saksi WANDRI SIHOMBING yang mana saksi WANDRI SIHOMBING mendapatkan narkotika tersebut dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (Persero) Unit Pasar Perawang ditandatangani oleh Pengelola FEBRILIANTY dengan Nomor: 03/BB/I/14329.00/2024 tanggal 10 Januari 2024, atas nama JUPRY PURBA Als PURBA telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,05 gram

 

dengan perincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.05 gram digunakan sebagai bahan Pemeriksaan di PUSLABFOR POLDA RIAU.
  2. 1 (Satu) buah plastik pembungkus shabu dengan berat 0,09 sebagai pembungkus barang bukti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0053/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM NRP. 80101254 dan Endang Prihartini NRP. 67060189 dan diketahui oleh

 

Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T,M.T,M.Eng NRP. 77091079 atas barang bukti yang disita dari terdakwa ANDREAS KETAREN, JUPRY PURBA, dan SIHOMBING Als HOMBING. dengan kesimpulan :

Barang bukti dengan nomor : 0105/2024/NNF,- berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti dengan nomor : 0106/2024/NNF,- berupa urine milik saksi JUPRY PURBA adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti dengan nomor : 0107/2024/NNF,- berupa urine milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti dengan nomor : 0108/2024/NNF,- berupa urine milik saksi WANDRI SIHOMBING adalah benar mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saksi WANDRI dan saksi JUPRY dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya