Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Sak GEBBY PRATAMA, S.H. JELITA Als BUNDA Binti WASITO SIREGAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1168/L.4.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEBBY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JELITA Als BUNDA Binti WASITO SIREGAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa terdakwa JELITA Als BUNDA Binti WASITO SIREGAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Simpang Libo Baru Km.02 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.---------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, datang JANFLENSIUS SITUMEANG Als LANTONG (DPO) ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Simpang Libo Baru Km.02 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak untuk meminta tolong kepada terdakwa menjualkan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 21.55 Wib datang satu orang yang tidak terdakwa kenal menggunakan sepeda motor ingin membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut diambil oleh terdakwa dan terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil narkotika jenis shabu. Pada saat terdakwa keluar rumah untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada orang yang membeli tersebut, datang petugas kepolisian dari Polsek Kandis dan mengamankan terdakwa sementara orang yang membeli narkotika jenis shabu tersebut melarikan diri menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu) buah kotak kacamata berisikan plastik bening ukuran kecil;
  • 1 (satu) unit handphone Android Merk Infinix warna hitam;
  • 5 (lima) lembar Seratus Ribu;
  • 2 (dua) lembar Lima Puluh Ribu;
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali diberikan narkotika jenis shabu oleh JANFLENSIUS SITUMEANG Als LANTONG (DPO) untuk dijual kembali dan terhadap hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis shabu sudah terjual habis.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 07/BB/I/10242/2024 tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Pengelola UPC Simpang Tiga PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, barang bukti berupa 2 (dua) paket / bungkus plastic klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,41 gram, berat pembungkusnya 0,21 gram dan berat bersihnya 0,20 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0021/NNF/2023 tanggal 08 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0025/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor : 0026/2024/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dari instansi yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu.

 

-------------Perbuatan terdakwa JELITA Als BUNDA Binti WASITO SIREGAR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

 

 
   

 

ATAU

 

 
   

 

 

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa JELITA Als BUNDA Binti WASITO SIREGAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Simpang Libo Baru Km.02 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”.-----------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, datang JANFLENSIUS SITUMEANG Als LANTONG (DPO) ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Simpang Libo Baru Km.02 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak untuk meminta tolong kepada terdakwa menjualkan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 21.55 Wib datang satu orang yang tidak terdakwa kenal menggunakan sepeda motor ingin membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut diambil oleh terdakwa dan terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil narkotika jenis shabu. Pada saat terdakwa keluar rumah untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada orang yang membeli tersebut, datang petugas kepolisian dari Polsek Kandis dan mengamankan terdakwa sementara orang yang membeli narkotika jenis shabu tersebut melarikan diri menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu) buah kotak kacamata berisikan plastik bening ukuran kecil;
  • 1 (satu) unit handphone Android Merk Infinix warna hitam;
  • 5 (lima) lembar Seratus Ribu;
  • 2 (dua) lembar Lima Puluh Ribu;
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali diberikan narkotika jenis shabu oleh JANFLENSIUS SITUMEANG Als LANTONG (DPO) untuk dijual kembali dan terhadap hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis shabu sudah terjual habis.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 07/BB/I/10242/2024 tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Pengelola UPC Simpang Tiga PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, barang bukti berupa 2 (dua) paket / bungkus plastic klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,41 gram, berat pembungkusnya 0,21 gram dan berat bersihnya 0,20 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0021/NNF/2023 tanggal 08 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0025/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor : 0026/2024/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

-------------Perbuatan terdakwa JELITA Als BUNDA Binti WASITO SIREGAR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya