Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2025/PN Sak PASONANG ARITONANG, S.H. 1.PUTRA SARWANA Als PUTRA Bin SAPRI
2.HARIYANTO Als ARI Bin (Alm) SYAFRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4031L.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA SARWANA Als PUTRA Bin SAPRI[Penahanan]
2HARIYANTO Als ARI Bin (Alm) SYAFRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa PUTRA SARWANA Als PUTRA Bin SAPRI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa HARIYANTO Als ARI Bin (Alm) SYAFRUDIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa I Jalan Manggis, KM.06, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  -------------------

 

ATAU

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa PUTRA SARWANA Als PUTRA Bin SAPRI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa HARIYANTO Als ARI Bin (Alm) SYAFRUDIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), saksi AHMAD RIDWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi RIDHO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ANDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah saksi PUTRA Jalan Manggis, KM.06, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88