Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Sak FITRA TANJUNG 1.SURYA KUSUMA
2.SUNARWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRA TANJUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUCON SIANTURI, SH.FITRA TANJUNG
Tergugat
NoNama
1SURYA KUSUMA
2SUNARWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Jual Beli tanah dan Bangunan rumah antara Tergugat I SURYA KUSUMA dengan Tergugat II (ic. SUNARWAN) yang telah ditandatangani surat perjanjian jual beli tertanggal 21 Mei 2020 dengan letak tanah dan bangunannya di Jalan sembilan nomor 5 kompleks Perumahan Indah Kiat Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, sah dan berkekuatan hukum tetap .
  3. Menyatakan sah secara hukum Jual Beli tanah dan Bangunan rumah antara Tergugat II (ic. SUNARWAN) dengan Penggugat (ic. Fitra Tanjung) yang telah ditandatangani surat perjanjian jual beli tertanggal 5 Desember 2023 dengan letak tanah dan bangunannya di Jalan sembilan nomor 5 kompleks Perumahan Indah Kiat Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, sah dan berkekuatan hukum tetap .
  4. Menyatakan surat keterangan perjanjian jual beli tanah dan bangunan rumah tertanggal 21 Mei 2020 antara Tergugat I SURYA KUSUMA dengan Tergugat II (ic. SUNARWAN) serta surat keterangan perjanjian Jual Beli tertanggal 5 Desember 2023 antara Penggugat (ic. Fitra Tanjung) dengan Tergugat II (ic. Sunarwan) sah dan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan sah secara hukum kepemilikan sebidang Tanah dan Bangunan rumah   atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1137 Desa Tualang Tahun 2002 atas nama SURYA KUSUMA menjadi milik Penggugat (Fitra Tanjung);
  6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan Hak Balik Nama atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1137 Desa Tualang yang semula atas nama SURYA KUSUMA menjadi atas nama fitra tanjung;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat (KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK) untuk segera mencatat Peralihan Hak Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 1137 Desa Tualang Tahun 2002 yang semula atas nama SURYA KUSUMA menjadi atas nama FITRA TANJUNG, setelah Penggugat mengajukan permohonan peralihan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Siak;
  8. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequed et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak