Dakwaan |
Tindak Pidana Penadahan Ringan terhadap terhadap 10 (Sepuluh) Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam”, yang terjadi Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Jaln Pertamin Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak Tepatnya di penampungan sawit TPH milik saudara M.TAUFIK SITEPU Bin (Alm) INGAN SITEPU, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 482 KUHPidana Jo PERMA No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus ribu Rupiah). |