Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
131/Pid.C/2025/PN Sak CHRISTIAN SILITONGA AHMAD WIRA SAPUTRA Als WIRA Bin SLAMET SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1317/XI/RES.1.8/2025/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHRISTIAN SILITONGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD WIRA SAPUTRA Als WIRA Bin SLAMET SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat:

 

1.  Bahwa tersangka AHMAD WIRA SAPUTRA, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 14.45 Wib, di Blok B06 Divisi I kebun Nenggala PT. Ivomas Tunggal. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendirian dan barang yang ambil berupa 5 (lima) janjang buah kelapa sawit.

 

2.   Terhadap tersangka AHMAD WIRA SAPUTRA, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

 

3.   Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88