Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Sak AGHNIL WAFAA ROBY, S.H. ROMAYADI TARIHORAN Alias ROMI Bin JHONI TARIHORAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 970 /L.4.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGHNIL WAFAA ROBY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMAYADI TARIHORAN Alias ROMI Bin JHONI TARIHORAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ROMAYADI TARIHORAN Alias ROMI Bin JHONI TARIHORAN (Alm) Bersama-sama dengan Sdr. DANDY (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Areal Blok A 25 Divisi I kebun Nenggala PT Ivomas Tunggal Kampung Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: 

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari sekira jam 00.10 WIB terdakwa diajak oleh Sdr DANDY (DPO) untuk mengambil janjang buah kelapa sawit yang berada di Areal Blok A 25 Divisi I kebun Nenggala PT Ivomas Tunggal, kemudian terdakwa pergi bersama dengan Sdr DANDY (DPO) dan dengan satu temannya yang tidak terdakawa kenal dengan berjalan kaki menuju Areal Blok A 25 Divisi I kebun Nenggala PT Ivomas Tunggal, kemudian sesampainya di Areal Blok A 25 Divisi I kebun Nenggala PT Ivomas Tunggal, terdakwa besama dengan Sdr DANDY dan satu temannya yang tidak terdakawa kenal masuk kedalam areal tersebut dan melangsir buah kelapa sawit dengan cara mengangkat buah kelapa sawit dan menumpuknya didekat parit. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Bersama dengan Sdr. DANDY Kembali ketempat tumpukan buah kelapa sawit yang telah terdakwa buat bersama dengan Sdr. DANDY dan selanjutnya buah kelapa sawit tersebut terdakwa cincang menjadi bentuk berondolan. Kemudian saat terdakwa bersama dengan Sdr. DANDY sedang mencincang buah kelapa sawit didatangi oleh security yang sedang berpatroli dan ditemukan barang bukti berupa 55 (lima puluh lima) Janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) bilah kapak, yang kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Ivomas Tunggal mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 4.750.554,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus lima pulh empat rupiah).

 

Perbuatan terdakwa ROMAYADI TARIHORAN Als ROMI Bin JHONI TARIHORAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa ROMAYADI TARIHORAN Alias ROMI Bin JHONI TARIHORAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Areal Blok A 25 Divisi I kebun Nenggala PT Ivomas Tunggal Kampung Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari sekira jam 00.10 WIB terdakwa diajak oleh Sdr DANDY (DPO) untuk mengambil janjang buah kelapa sawit yang berada di Areal Blok A 25 Divisi I kebun Nenggala PT Ivomas Tunggal, kemudian terdakwa pergi bersama dengan Sdr DANDY (DPO) dan dengan satu temannya yang tidak terdakawa kenal dengan berjalan kaki menuju Areal Blok A 25 Divisi I kebun Nenggala PT Ivomas Tunggal, kemudian sesampainya di Areal Blok A 25 Divisi I kebun Nenggala PT Ivomas Tunggal, terdakwa besama dengan Sdr DANDY dan satu temannya yang tidak terdakawa kenal masuk kedalam areal tersebut dan melangsir buah kelapa sawit dengan cara mengangkat buah kelapa sawit dan menumpuknya didekat parit. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Bersama dengan Sdr. DANDY Kembali ketempat tumpukan buah kelapa sawit yang telah terdakwa buat bersama dengan Sdr. DANDY dan selanjutnya buah kelapa sawit tersebut terdakwa cincang menjadi bentuk berondolan. Kemudian saat terdakwa bersama dengan Sdr. DANDY sedang mencincang buah kelapa sawit didatangi oleh security yang sedang berpatroli dan ditemukan barang bukti berupa 55 (lima puluh lima) Janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) bilah kapak, yang kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Ivomas Tunggal mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 4.750.554,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus lima pulh empat rupiah).

 

Perbuatan terdakwa ROMAYADI TARIHORAN Als ROMI Bin JHONI TARIHORAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya