Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.Sus/2025/PN Sak 1.FAISAL ZHAFIR, S.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
M. HIDAYAT PASARIBU Als DAYAT Bin M. SAID PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 374/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3749/L.4.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL ZHAFIR, S.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HIDAYAT PASARIBU Als DAYAT Bin M. SAID PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa M. HIDAYAT PASARIBU Als DAYAT Bin M. SAID PASARIBU bersama-sama dengan terdakwa ABDUL AL RASID Alias RASID Bin ABDUL RAJAB (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira Pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalur 2 Kampung sialang baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Perbuatan Terdakwa M. HIDAYAT PASARIBU Als DAYAT Bin M. SAID PASARIBU sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU 

KEDUA 

Bahwa terdakwa M. HIDAYAT PASARIBU Als DAYAT Bin M. SAID PASARIBU bersama-sama dengan terdakwa ABDUL AL RASID Alias RASID Bin ABDUL RAJAB (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira Pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalur 2 Kampung sialang baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

Perbuatan Terdakwa M. HIDAYAT PASARIBU Als DAYAT Bin M. SAID PASARIBU sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88