Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan : “ Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka berdasarkan surat Nomor : S. Tap/13.a/II/RES.1.24./2024/Satreskrim tertanggal 7 Februari 2024, Penangkapan berdasarkan Surat Nomor SP. KAP/14/II/RES.1.24/2024 tanggal 08 Februari 2024 dan Penahanan berdasarkan Surat SP. Han/14/II/RES.1.24/2024 tanggal 09 Februari 2024, dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Siak Adalah TIDAK SAH karena Premature;
- Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, oleh karena Premature sehingga harus dipertangguhkan untuk menunggu terbitnya denda administratif tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan penyelesaian Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan ;
- Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq. Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Siak untuk memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan serta tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap perkara yang sama atas nama TONNY (Pemohon) ;
- Mengembalikan harkat dan martabat Para Pemohon dalam kedudukannya semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Apabila yang terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex. Aequo et bono) |