Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Sak TONNY KEPALA KEPOLISIAN RESOR SIAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TONNY
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SIAK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan : “ Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka  berdasarkan surat  Nomor : S. Tap/13.a/II/RES.1.24./2024/Satreskrim tertanggal 7 Februari 2024, Penangkapan berdasarkan Surat Nomor SP. KAP/14/II/RES.1.24/2024 tanggal 08 Februari 2024 dan Penahanan berdasarkan Surat  SP. Han/14/II/RES.1.24/2024 tanggal 09 Februari 2024, dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Siak Adalah TIDAK SAH karena Premature;
  3. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap  Pemohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, oleh karena Premature sehingga harus dipertangguhkan untuk menunggu terbitnya  denda administratif tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan penyelesaian Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan ;
  4. Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Riau cq. Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Siak untuk memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan serta tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap perkara yang sama atas nama TONNY (Pemohon) ;
  5. Mengembalikan harkat dan martabat Para Pemohon dalam kedudukannya semula;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

Apabila yang terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex. Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya