Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.C/2024/PN Sak | PEBSIDO JABASER SIAHAAN | MISNO Als MISNO Bin BASAR Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.C/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1139/IX/RES.1.8/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa tersangka MISNO Als MISNO Bin BASAR (Alm), telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan terhadap barang berupa 26 (dua puluh enam) janjang buah Kelapa Sawit milik Kebun Palapa PT. Ivo Mas Tunggal, yang dilakukan sdr. MISNO yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib Blok H 44 dan H 45 Divisi II Perkebunan Palapa Kampung Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan barang yang ambil berupa 14 (Empat Belas) Tandan Buah Kelapa Sawit.
2. Terhadap tersangka MISNO Als MISNO Bin BASAR (Alm) berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |