Dakwaan |
Dakwaan:
Bahwa ia terdakwa ROYEN PARLUHUTAN SIAHAAN Als ROYEN, pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019 sekitar jam 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019, bertempat di Jl. Gereja Gg. Damai RT.001 RW.004 Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, “Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut |