Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
196/Pid.Sus/2024/PN Sak | REVIANA MUTIARA INDAH, S.H. | URDIANTO Als RUDI Bin AKUL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 196/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2151/L.4.17/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA : Bahwa ia terdakwa URDIANTO alias RUDI bersama- sama saksi SUSENDANG Als ENDANG Binti M. DAUD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Pipa Km.7 RT.009 RW.001 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- ----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa URDIANTO alias RUDI bersama- sama saksi SUSENDANG Als ENDANG Binti M. DAUD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Pipa Km.7 RT.009 RW.001 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |