Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. PAIS ALMAN Als PAIS bin RIAT MOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1722/L.4.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAIS ALMAN Als PAIS bin RIAT MOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa PAIS ALMAN Als PAIS bin RIAT MOKO pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di KM 5 Perawang, Jalan Ketupat No. 18 B RT 008/RW.006 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan sengaja melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa PAIS ALMAN dan Saksi ZELPIA SISWANTI selaku istri Terdakwa datang ke rumah DIA SARI AYU Als DIA Als AYU Binti MANSURDIN (Alm) yang merupakan kakak ipar Terdakwa dan kakak kandung Saksi ZELPIA SISWANTI, bertempat di KM 5 Perawang, Jl. Ketupat No. 18 B RT 008/RW.006 Kel. Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pada saat itu Terdakwa dan Saksi ZELPIA SISWANTI ingin memasak nasi goreng di dapur rumah Saksi DIA SARI AYU, lalu terjadi keributan dengan suara keras antara Terdakwa dan Saksi ZELPIA SISWANTI. Saksi DIA SARI AYU yang sedang tertidur langsung terbangun mendengar keributan tersebut dan menegur dari dalam kamar dengan mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi ZELPIA SISWANTI “WOI BAIK BAIK KALIAN DISINI ORANG LAGI PUASA KALAU MAU RIBUT KALIAN DI LUAR SANA JANGAN DI RUMAH INI” lalu Terdakwa menjawab perkataan Saksi DIA SARI AYU “PUASA APA KAYAK GITU TIDUR TIDUR AJA” lalu dibalas kembali oleh Saksi DIA SARI AYU sembari emosi dengan berkata “DIAMLAH KAU BINATANG, ANJING KAU” Terdakwa membalas kembali dengan mengatakan“ PUASA APA KAU MENCARUT KAYA GITU”, Saksi DIA SARI AYU mendengar perkataan Terdakwa semakin emosi dan menjawab “KONTOL LAH KAU”. Kemudian Terdakwa dan Saksi DIA SARI AYU berusaha dilerai oleh Saksi ZELPIA SISWANTI sambil mengatakan kepada Terdakwa “JANGAN KAU JAWAB JAWAB JUGA LAGI OMONGAN KAKAKKU ITU”. Terdakwa merasa tidak terima dengan perkataan Saksi ZELPIA SISWANTI dan langsung menendang punggung dan menumbuk bahu Saksi ZELPIA SISWANTI, lalu Terdakwa juga membanting rice cooker/penanak nasi dan membuat berantakan tempat sendok yang terletak di dekat meja dapur.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 10.30 Wib Saksi DIA SISWANTI keluar dari dalam kamarnya sambil membawa sapu ke arah dapur untuk bertemu Terdakwa, namun Terdakwa setelah itu mengejar Saksi DIA SISWANTI sambil membawa pisau dari dapur, lalu Terdakwa didorong oleh Saksi DIA SISWANTI dan Terdakwa balik mendorong Saksi DIA SISWANTI. Saksi ZELPIA SISWANTI berusaha melerai kembali dan kemudian terpisah antara Terdakwa dan Saksi DIA SISWANTI. Lalu saat terpisah Saksi DIA SISWANTI mengatakan kepada Terdakwa “GAK SADAR DIRI KAU MENUMPANG MASAK DISINI”, Terdakwa menjawab “ BERAS KU JUGA ADA DISINI” dibalas Saksi DIA SISWANTI “YAUDA AMBIL BERAS KAU TU BAWA KEDEPAN” Kemudian Terdakwa mengambil berasnya dari dalam kamar Saksi DIA SISWANTI dan membawanya kerumah Terdakwa. Lalu Terdakwa kembali ke rumah Saksi DIA SISWANTI sambil memegang sebilah pisau yang diambil sebelumnya. Kemudian Saksi DIA SISWANTI mengatakan” KAU PIKIR TAKUT AKU SAMA PISAU KAU TU” Terdakwa menjawab “APA KAU HA” kemudian Terdakwa maju ke dalam r umah Saksi DIA SISWANTI dan mendekati Saksi DIA SISWANTI yang pada saat itu berposisi sedang berdiri didepan tempat tidur ruang tengah rumah, Terdakwa lalu langsung menusuk SAKSI DIA SISWANTI menggunakan 1 (Satu) bilah pisau dengan gagang warna biru di tangan kanannya ke arah tangan kiri Saksi DIA SISWANTI dan mengenai lengan dekat siku yang menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Kemudian setelah Terdakwa menusuk, Saksi ZELPIA SISWANTI berteriak dan berkata kepada Terdakwa “BERDARAH TANGAN KAKAKKU KAU BIKIN, TENGOK KAU PAIS KU LAPOR KAU PAIS KE POLISI’ Lalu Terdakwa pergi mengejar Saksi ZELPIA SISWANTI sambil mengatakan “KAU BELA -BELA KAKAKMU YAA, TENGOK KAU KUBUNUH KAU YAA” dan Saksi ZELPIA SISWANTI langsung lari pergi ke arah belakang rumah Saksi DIA SISWANTI dan bersembunyi dirumah warga.
  • Bahwa kemudian Saksi RINTO HERMANTONI yang merupakan kakak kandung Saksi DIA SISWANTI dan Saksi ZELPIA SISWANTI datang kerumah Saksi DIA SISWANTI dan berkata kepada Saksi DIA SISWANTI “KENAPA TANGAN KAU DIA” lalu Saksi DIA SISWANTI menjawab “DITUSUK PAIS PAKAI PISAU” lalu Saksi RINTO HERMANTONI langsung mencari Terdakwa bersama warga sekitar dan mengamankan Terdakwa ke Polsek Tualang beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor: 445/RS-Tlg/TU/2024/03 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tualang pada tanggal 12 Maret 2024 oleh dokter yang memeriksa dr. DWI NURROHMAYANTI, Saksi DIA SARI AYU mengalami luka-luka pada bagian tangan dengan kesimpulan terdapat Luka robek di siku kiri dengan ukuran 1 cm x 1,5 cm.

Perbuatan terdakwa PAIS ALMAN Als PAIS bin RIAT MOKO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya