Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
304/Pid.B/2025/PN Sak | DENDY NURFAJRI, S.H | NESTOR IVAN LEE SITANGGANG Alias NESTOR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 304/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3028/L.4.17/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa NESTOR IVAN LEE SITANGGANG Alias NESTOR pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025, sekira pukul 10.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Baru, Kelurahan/Desa. Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa NESTOR IVAN LEE SITANGGANG Alias NESTOR pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025, sekira pukul 10.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Baru, Kelurahan/Desa. Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |