Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Sak PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT HARTA MANDIRI MIRA SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 16 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT HARTA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MIRA SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 348.951.554,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum seluruh isi Surat Perjanjian Kredit No. =07.= tertanggal 17 Oktober 2017  antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT yang dibuat di depan notaris IMIL FITRA SH, M.Kn SK. Mentri Hukum Dan HAM :AHU-824.AH.02.01.TAHUN 2011 TANGGAL 21 NOVEMBER 2011.   
  3. Menyatakan sah dan berharga demi hukum Jaminan berupa:-------------------------------SHM No 2935, surat ukur No.762/Prw Barat/ 2016 Tgl 10-02-2016 Luas 241 M2 Yang Terletak di Desa Perawang Barat, Kec. Tualang, kab Siak, Provinsi Riau sebagaimana telah di daftarkan berupa Hak Tanggungan dengan Sertifikat Hak Tanggungan No 1357/2017.  Dalam hal ini yang telah dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang TERGUGAT yang telah wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan  Perjanjian Kredit No =07.= tertanggal 17 Oktober 2017 ;-------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian material PENGGUGAT secara tunai dan seketika yang terdiri dari sisa hutang,  dan denda,  sebesar Rp. 348,951,554,  ( Tiga Ratus Empat Puluh Delapan  Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat  Rupiah)--------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak yang berwenang lainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan putusan pengadilan dalam perkara aquo atas seluruh hutang beserta tunggakan-tunggakan yang harus dilunasi oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT; ---------------
  6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (uit voerbaar bij voraad);----------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) PER hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan  hukum
    tetap.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membebankan dan membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;----------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak