Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
307/Pid.B/2024/PN Sak | FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. | DIKA SUHAR LUBIS Als SEMBRENGET Bin M. RUDI LUBIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 307/Pid.B/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3567/L.4.17/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU --------- Bahwa ia Terdakwa DIKA SUHAR LUBIS ALS SEMBRENGET BIN M RUDI LUBIS pada hari Kamis , tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Divisi I Perkebunan Nenggal Estate PT. Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis, Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------- - Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr YANTO (DPO) diwarung, kemudian Terdakwa diajak Sdr YANTO mengambil berondolan kelapa sawit, lalu Terdakwa menyetujui ajakan Sdr YANTO dan pergi bersama sambil membawa karung goni masing-masing menuju Kebun PT. Ivomas bertempat di Divisi I Perkebunan Nenggal Estate PT. Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis, Kab. Siak. Sesampainya di lokasi sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr YANTO masing-masing mulai mengutip berondolan di bawah pohon kelapa sawit dan dimasukan kedalam karung goni yang sudah dibawa Terdakwa bersama Sdr YANTO. Kemudian setelah selesai Terdakwa dan Sdr YANTO
melansir berondolan yang telah dikutip dengan memikul karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit tersebut, secara masing-masing keluar kebun. - Bahwa saat Terdakwa bersama Sdr YANTO sedang melansir keluar, datang Saksi ROHADIANTO dan Saksi SUPRIYANTO yang merupakan Satpam PT. Ivomas Tunggal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan terhadap Sdr YANTO berhasil kabur. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa diamankan beserta barang bukti ke Polsek Kandis untuk proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa pernah mengambil berondolan kelapa sawit tanpa izin di PT. Ivomas Tunggal sebelumnya pada tanggal hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama dan berhasil menguasai sebanyak 60 (enam puluh) kg berondolan kelapa sawit. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT Ivomas Tunggal untuk mengambil berondolan kelapa sawit. - Bahwa atas perbuatan Terdakwa dkk mengakibatkan PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian berupa berondolan kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) Kg seharga Rp 309.194,-(tiga ratus sembilan ribu seratus sembilan puluh empat Rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa DIKA SUHAR LUBIS ALS SEMBRENGET BIN M RUDI LUBIS pada hari Kamis , tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Divisi I Perkebunan Nenggal Estate PT. Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis, Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------- - Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr YANTO (DPO) diwarung, kemudian Terdakwa diajak Sdr YANTO mengambil berondolan kelapa sawit, lalu Terdakwa menyetujui ajakan Sdr YANTO dan pergi bersama sambil membawa karung goni masing-masing menuju Kebun PT. Ivomas bertempat di Divisi I Perkebunan Nenggal Estate PT. Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis, Kab. Siak. Sesampainya di lokasi sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mulai mengutip berondolan di bawah pohon kelapa sawit dan dimasukan kedalam karung goni yang sudah dibawa. Kemudian setelah selesai Terdakwa melansir berondolan yang telah dikutip dengan memikul karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit tersebut, keluar kebun. - Bahwa saat Terdakwa bersama Sdr YANTO sedang melansir keluar, datang Saksi ROHADIANTO dan Saksi SUPRIYANTO yang merupakan Satpam PT. Ivomas Tunggal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan terhadap Sdr YANTO berhasil kabur. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa diamankan beserta barang bukti ke Polsek Kandis untuk proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa pernah mengambil berondolan kelapa sawit tanpa izin di PT. Ivomas Tunggal sebelumnya pada tanggal hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama dan berhasil menguasai sebanyak 60 (enam puluh) kg berondolan kelapa sawit. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT Ivomas Tunggal untuk mengambil berondolan kelapa sawit. - Bahwa atas perbuatan Terdakwa dkk mengakibatkan PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian berupa berondolan kelapa sawit sebanyak 50 (lima puluh) Kg seharga Rp 309.194,-(tiga ratus sembilan ribu seratus sembilan puluh empat Rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |