Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
53/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN 1.AVTARTO Als TARTOK Bin SLAMAT HARIYANTO
2.PUTRIANA Als PUTRI Binti M. ILYAS alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/582/VI/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AVTARTO Als TARTOK Bin SLAMAT HARIYANTO[Penahanan]
2PUTRIANA Als PUTRI Binti M. ILYAS alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka Sdr. AVTARTO Als TARTOK Bin SLAMAT HARIYANTO dan sdri. PUTRIANA Als PUTRI Binti M. ILYAS (Alm) bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian ringan terhadap 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit, yang terjadi pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Blok F 06 Divisi III Perkebunan Palapa PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012.

Pihak Dipublikasikan Ya