Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa APRIYADI LIZA Als APRI Bin DAFRIZAL pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2018, bertempat di Jalan Maredan Kec.Tualang Kabupaten Siak tepatnya di jembatan Lukut atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura atau Pengadilan Negeri Negeri Siak Sri Indrapura berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima ,Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar ,Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara : |