Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Sak GEBBY PRATAMA, S.H. TONDI MANGIHUT SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2059/L.4.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEBBY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONDI MANGIHUT SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PERTAMA

-    Bahwa terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR Als TONDI Bin Alm. H.M. YUSUF SIREGAR pada

hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Hotel Istana 7 yang beralamat di Jalan Raya Km.6 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”-----------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 terdakwa bersama saksi MUSA PULUNGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke Hotel Istana 7 yang beralamat di Jalan Raya Km.6 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk menginap dihotel tersebut. Bahwa pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi RONSON HARAHAP selaku pemilik Hotel Istana 7 dan mengatakan bahwa terdakwa bersama saksi MUSA PULUNGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang mengerjakan proyek besi di IKPP Perawang dengan jumlah 10.000.000 kg (sepuluh ribu ton) dan sedang menunggu SPK dari PT.IKPP Perawang, sehingga terdakwa akan menginap dihotel milik saksi RONSON HARAHAP namun pembayarannya dibelakang dengan sistem mingguan. Kemudian saksi RONSON HARAHAP setuju dan disepakati harga per malam sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengajak saksi RONSON HARAHAP untuk bekerja sama dalam melaksanakan pengerjaan proyek besi tua di IKPP Perawang yang mana tugas saksi RONSON HARAHAP sebagai pengamanan truk yang keluar masuk dari dalam IKPP Perawang dengan vee sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah) per kilogram dengan pembayaran keseluruhan akan diberikan oleh bos a.n SUWANDI setelah selesai proyek besi sekira bulan Oktober 2023. Lalu saksi RONSON HARAHAP pun sepakat dengan tawaran terdakwa. Selain itu terdakwa juga meminta uang harian kepada saksi RONSON HARAHAP sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk terdakwa dan saksi MUSA PULUNGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas perintah bos atas nama SUWANDI.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 terdakwa berencana akan mencetak Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) yang seolah-olah benar untuk meyakinkan saksi RONSON HARAHAP bahwa benar terdakwa mendapatkan lelang besi dengan jumlah 10.000.000 kg (10.000 ton) di PT.IKPP Perawang dan terdakwa menyuruh saksi MUSA PULUNGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mencetak SPK yang terdakwa kirim dalam bentuk format PDF ke handphone milik saksi MUSA PULUNGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di fotocopy dengan SPK nomor : 1104.00/IKPP/SPMK/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023, lalu terdakwa juga mengirim contoh cap stempel logo PT.GARUDA STEEL INDONESIA dan contoh cap stempel logo PT.INDAH KIAT PULP & PAPER TBK untuk dibuat ditempat percetakan. Setelah selesai dicetak selanjutnya terdakwa menandatangani SPK yang seolah-olah benar tersebut kemudian diberi cap stempel untuk diserahkan kepada saksi RONSON HARAHAP. Pada saat itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi RONSON HARAHAP untuk kebutuhan pengurusan proyek agar di handle dulu biayanya oleh saksi RONSON HARAHAP dan nanti akan diganti semua sama bos atas nama SUWANDI.
  • Bahwa pada bulan September tahun 2023 saksi RONSON HARAHAP meminta terdakwa untuk mencarikan seng bekas di IKPP Perawang, kemudian timbul niat jahat terdakwa dengan menggunakan nomor simcard yang baru dan menggunakan foto profil Sdr. HAERUDIN FURQON lalu terdakwa menghubungi saksi RONSON HARAHAP seolah-olah terdakwa adalah Sdr. HAERUDIN FURQON. Setelah dilakukan komunikasi dan disepakati harga seng sejumlah Rp.1.800,-/kg (seribu delapan ratus rupiah per kilogram) dengan permintaan saksi RONSON HARAHAP sebanyak 50.000 kg (lima puluh ton).
  • Bahwa saksi RONSON HARAHAP selama berhubungan dengan terdakwa untuk menjalankan proyek besi tua dan pembelian seng tidak pernah menerima keuntungan dan hanya dijanjikan oleh terdakwa, selain itu uang sewa kamar hotel, kantin dan uang makan sehari-hari juga tidak pernah dibayarkan oleh terdakwa dengan rincian :
    1. Sewa kamar dan kantin Dari tanggal 13-07-2023 – 24-07-2023 sebesar Rp. 3.605.000,-(tiga juta enam ratus lima ribu rupiah)
    2. Sewa kamar dan kantin Dari tanggal 24-07-2023 – 27-07-2023 sebesar Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah)
    3. Kantin Dari tanggal 28-07-2023 – 30-07-2023 sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah)
    4. Sewa kamar Dari Tanggal 27-07-2023 – 31-07-2023 sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
    5. Sewa kamar dan kantin dari tanggal 31-07-2023 – 04-08-2023 sebesar Rp. 1.045.000,-(satu juta empat puluh lima ribu rupiah)
    6. Sewa kamar dari tanggal 04-08-2023 – 08-08-2023 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah)
    7. Uang kantin dari Tanggal 12-08-2024 – 22-08-2023 sebesar Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah)
    8. Uang kantin dari tanggal 22-08-2023 – 26-08-2023 sebesar Rp. 65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah)
    9. Uang kantin dari tanggal 28-08-2023 – 10-09-2023 sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)

 

    1. Sewa kamar dari tanggal 08-08-2023 – 22-08-2023 sebesar Rp. 3.750.000,-(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
    2. Sewa kamar dari tanggal 12-09-2023 – 21-09-2023 sebesar Rp. 2.250.000,-(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Uang kantin dari tanggal 12-09-2023 – 20-09-2023 sebesar Rp. 115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah)
    4. Sewa kamar dari tanggal 21-09-2023 – 02-10-2023 sebesar Rp. 2.750.000,-(dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
    5. Sewa kamar dari tanggal 09-10-2023 – 11-10-2023 sebesar Rp. 1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
    6. Uang Kantin tanggal 02-10-2023 sebesar Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah)
    7. Sewa kamar dari tanggal 22-10-2023 – 04-11-2023 sebesar Rp. 3.250.000,-(tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    8. Sewa kamar dari tanggal 04-11-2023 – 06-11-2023 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)
    9. Sewa kamar dari tanggal 22-08-2023 – 28-08-2023 sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)
    10. Uang makan dari tanggal 22-09-2023 – 02-10-2023 sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)
    11. Uang makan dari tanggal 10-10-2023 – 22-10-2023 sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)
    12. Uang makan dari tanggal 23-10-2023 – 04-11-2023 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah)
    13. Uang makan dari tanggal 05-11-2023 – 06-12-2023 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa format SPK yang buat oleh terdakwa didapatkan dari Sdri. AINUN NADIROH yang merupakan mantan staff terdakwa pada tahun 2022 dan logo/gambar PT. INDAH KIAT PULP & PAPER terdakwa dapatkan dengan cara mendownload dari mesin pencarian Google. Bahwa PT. INDAH KIAT PULP & PAPER Perawang tidak mengetahui telah dibuat dan diterbitkannya SPK tersebut oleh terdakwa.
  • Bahwa uang yang terdakwa dapatkan dari saksi RONSON HARAHAP terdakwa gunakan untuk membayar hutang, biaya pesta anak terdakwa dan biaya kehidupan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi RONSON HARAHAP mengalami kerugian materil dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.365.245.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pengiriman rekening dan pembayaran cash sebagai berikut :
    1. Tanggal 10-07-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirim kerekening a.n. NENTI RATNA ANJANI.
    2. Tanggal 11-07-2023 sebesar Rp. 48.235.000,- uang cash yang diterima oleh terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR untuk pengurusan lelang besi PT. GARUDA STEEL INDONESIA di IKPP Perawang.
    3. Tanggal 13-07-2023 sebesar Rp. 7.000.000,- yang saksi RONSON HARAHAP kirim kerekening

a.n. NENTI RATNA ANJANI.

    1. Tanggal 16-07-2023 sebesar Rp. 1.200.000,- uang cash yang diterima oleh terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    2. Tanggal 20-07-2023 sebesar Rp.2.250.000,- uang cash yang diterima oleh terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR
    3. Tanggal 23-07-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirim uang ke rekening

a.n. HAERUDIN FURKON.

    1. Tanggal 23-07-2023 sebesar Rp.150.000,- uang pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR
    2. Tanggal 26-07-2023 sebesar Rp.500.000,- uang pinjaman saksi MUSA PULUNGAN untuk buka rekening mandiri.
    3. Tanggal 27-07-2023 sebesar Rp.200.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR
    4. Tanggal 31-07-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirim uang ke rekening

a.n. AINUN NADIROH.

    1. Tanggal 02-08-2023 sebesar Rp.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    2. Tanggal 05-08-2023 sebesar Rp.1.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.

 

    1. Tanggal 07-08-2023 sebesar Rp.500.000,- uang cash yang diterima oleh terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR dalam urusan untuk ketemu Sdr. SUWANDI.
    2. Tanggal 08-08-2023 sebesar Rp.700.000,- uang cash yang diterima oleh terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR dalam urusan ketemu dengan Sdr. SUWANDI.
    3. Tanggal 12-08-2023 sebesar Rp.700.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    4. Tanggal 15-08-2023 sebesar Rp.200.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    5. Tanggal 17-08-2023 sebesar Rp.200.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    6. Tanggal 17-08-2023 sebesar Rp.6.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirim uang kerekening

a.n. HAERUDIN FURKON.

    1. Tanggal 18-08-2023 sebesar Rp.200.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    2. Tanggal 20-08-2023 sebesar Rp.3.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirim uang kerekening

a.n. NENTI RATNA ANJANI.

    1. Tanggal 21-08-2023 sebesar Rp.300.000,- uang cash pinjaman saksi MUSA PULUNGAN untuk keperluan jumpa dengan Sdr. SUWANDI.
    2. Tanggal 22-08-2023 sebesar Rp.200.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    3. Tanggal 22-08-2023 sebesar Rp.500.000,- uang cash yang diterima oleh terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR untuk urusan ketemu dengan Sdr. SUWANDI.
    4. Tanggal 23-08-2023 sebesar Rp.10.300.000,- untuk uang rental mobil saksi MUSA PULUNGAN.
    5. Tanggal 24-08-2023 sebesar Rp.5.000.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    6. Tanggal 24-08-2023 sebesar Rp.3.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    7. Tanggal 12-09-2023 sebesar Rp.1.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    8. Tanggal 12-09-2023 sebesar Rp.1.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    9. Tanggal 12-09-2023 sebesar Rp.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    10. Tanggal 21-09-2023 sebesar Rp.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    11. Tanggal 21-09-2023 sebesar Rp.300.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    12. Tanggal 21-09-2023 sebesar Rp.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    13. Tanggal 21-09-2023 sebesar Rp.1.000.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    14. Tanggal 25-09-2023 sebesar Rp.5.000.000,- uang cash yang diterima oleh saksi MUSA PULUNGAN untuk uang jasa.
    15. Tanggal 25-09-2023 sebesar Rp.15.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening

a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.

    1. Tanggal 28-09-2023 sebesar Rp.5.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.
    2. Tanggal 01-10-2023 sebesar Rp.35.000.000,- untuk proyek lelang besi yang diterima oleh terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR
    3. Tanggal 02-10-2023 sebesar Rp.2.500.000 saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. AINUN NADIROH.
    4. Tanggal 05-10-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening

a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.

    1. Tanggal 09-10-2023 sebesar Rp.3.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n.TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    2. Tanggal 11-10-2023 sebesar Rp.2.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. AINUN NADIROH
    3. Tanggal 15-10-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening

a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.

 

    1. Tanggal 21-10-2023 sebesar Rp.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR
    2. Tanggal 01-11-2023 sebesar Rp. 500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR
    3. Tanggal 03-11-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening

a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.

    1. Tanggal 03-11-2023 sebesar Rp.4.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.
    2. Tanggal 06-11-2023 sebesar Rp. 2.000.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR untuk pulang ke semarang.
    3. Tanggal 09-11-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening

a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.

    1. Tanggal 13-11-2023 sebesar Rp.16.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening

a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.

    1. Tanggal 17-11-2023 sebesar Rp.1.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR
    2. Tanggal 18-11-2023 sebesar Rp.2.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR
    3. Tanggal 19-11-2023 sebesar Rp.2.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR
    4. Tanggal 22-11-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening

a.n. GUNAWAN

    1. Tanggal 24-11-2023 sebesar Rp.3.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR
    2. Tanggal 25-11-2023 sebesar Rp.2.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR
    3. Tanggal 26-11-2023 sebesar Rp.2.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR
    4. Tanggal 28-11-2023 sebesar Rp.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR
    5. Tanggal 28-11-2023 sebesar Rp.1.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    6. Tanggal 29-11-2023 sebesar Rp.5.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. GUNAWAN
    7. Tanggal 1-12-2023 sebesar Rp.3.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    8. Tanggal 3-12-2023 sebesar Rp.2.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    9. Tanggal 5-12-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.
    10. Tanggal 8-12-2023 sebesar Rp.5.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. GUNAWAN
    11. Tanggal 8-12-2023 sebesar Rp.5.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    12. Tanggal 12-12-2023 sebesar Rp.5.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    13. Tanggal 15-12-2023 sebesar Rp.1.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    14. Tanggal 16-12-2023 sebesar Rp.3.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    15. Tanggal 18-12-2023 sebesar Rp.5.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. GUNAWAN.
    16. Tanggal 19-12-2023 sebesar Rp.2.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    17. Tanggal 19-12-2023 sebesar Rp.1.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    18. Tanggal 20-12-2023 sebesar Rp.1.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.

 

    1. Tanggal 21-12-2023 sebesar Rp.2.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    2. Tanggal 22-12-2023 sebesar Rp.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    3. Tanggal 26-12-2023 sebesar Rp.2.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.

------------- Perbuatan terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR Als TONDI Bin Alm. H.M. YUSUF

SIREGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP.-------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR Als TONDI Bin Alm. H.M. YUSUF SIREGAR pada

hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Hotel Istana 7 yang beralamat di Jalan Raya Km.6 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.”-----------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 terdakwa bersama saksi MUSA PULUNGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke Hotel Istana 7 yang beralamat di Jalan Raya Km.6 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk menginap dihotel tersebut. Bahwa pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi RONSON HARAHAP selaku pemilik Hotel Istana 7 dan mengatakan bahwa terdakwa bersama saksi MUSA PULUNGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang mengerjakan proyek besi di IKPP Perawang dengan jumlah 10.000.000 kg (sepuluh ribu ton) dan sedang menunggu SPK dari PT.IKPP Perawang, sehingga terdakwa akan menginap dihotel milik saksi RONSON HARAHAP namun pembayarannya dibelakang dengan sistem mingguan. Kemudian saksi RONSON HARAHAP setuju dan disepakati harga per malam sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengajak saksi RONSON HARAHAP untuk bekerja sama dalam melaksanakan pengerjaan proyek besi tua di IKPP Perawang yang mana tugas saksi RONSON HARAHAP sebagai pengamanan truk yang keluar masuk dari dalam IKPP Perawang dengan vee sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah) per kilogram dengan pembayaran keseluruhan akan diberikan oleh bos a.n SUWANDI setelah selesai proyek besi sekira bulan Oktober 2023. Lalu saksi RONSON HARAHAP pun sepakat dengan tawaran terdakwa. Selain itu terdakwa juga meminta uang harian kepada saksi RONSON HARAHAP sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk terdakwa dan saksi MUSA PULUNGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas perintah bos atas nama SUWANDI.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 terdakwa berencana akan mencetak Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) yang seolah-olah benar untuk meyakinkan saksi RONSON HARAHAP bahwa benar terdakwa mendapatkan lelang besi dengan jumlah 10.000.000 kg (10.000 ton) di PT.IKPP Perawang dan terdakwa menyuruh saksi MUSA PULUNGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mencetak SPK yang terdakwa kirim dalam bentuk format PDF ke handphone milik saksi MUSA PULUNGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di fotocopy dengan SPK nomor : 1104.00/IKPP/SPMK/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023, lalu terdakwa juga mengirim contoh cap stempel logo PT.GARUDA STEEL INDONESIA dan contoh cap stempel logo PT.INDAH KIAT PULP & PAPER TBK untuk dibuat ditempat percetakan. Setelah selesai dicetak selanjutnya terdakwa menandatangani SPK yang seolah-olah benar tersebut kemudian diberi cap stempel untuk diserahkan kepada saksi RONSON HARAHAP. Pada saat itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi RONSON HARAHAP untuk kebutuhan pengurusan proyek agar di handle dulu biayanya oleh saksi RONSON HARAHAP dan nanti akan diganti semua sama bos atas nama SUWANDI.
  • Bahwa pada bulan September tahun 2023 saksi RONSON HARAHAP meminta terdakwa untuk mencarikan seng bekas di IKPP Perawang, kemudian timbul niat jahat terdakwa dengan menggunakan nomor simcard yang baru dan menggunakan foto profil Sdr. HAERUDIN FURQON lalu terdakwa menghubungi saksi RONSON HARAHAP seolah-olah terdakwa adalah Sdr. HAERUDIN

 

FURQON. Setelah dilakukan komunikasi dan disepakati harga seng sejumlah Rp.1.800,-/kg (seribu delapan ratus rupiah per kilogram) dengan permintaan saksi RONSON HARAHAP sebanyak 50.000 kg (lima puluh ton).

  • Bahwa saksi RONSON HARAHAP selama berhubungan dengan terdakwa untuk menjalankan proyek besi tua dan pembelian seng tidak pernah menerima keuntungan dan hanya dijanjikan oleh terdakwa, selain itu uang sewa kamar hotel, kantin dan uang makan sehari-hari juga tidak pernah dibayarkan oleh terdakwa dengan rincian :
    1. Sewa kamar dan kantin Dari tanggal 13-07-2023 – 24-07-2023 sebesar Rp. 3.605.000,-(tiga juta enam ratus lima ribu rupiah)
    2. Sewa kamar dan kantin Dari tanggal 24-07-2023 – 27-07-2023 sebesar Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah)
    3. Kantin Dari tanggal 28-07-2023 – 30-07-2023 sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah)
    4. Sewa kamar Dari Tanggal 27-07-2023 – 31-07-2023 sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
    5. Sewa kamar dan kantin dari tanggal 31-07-2023 – 04-08-2023 sebesar Rp. 1.045.000,-(satu juta empat puluh lima ribu rupiah)
    6. Sewa kamar dari tanggal 04-08-2023 – 08-08-2023 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah)
    7. Uang kantin dari Tanggal 12-08-2024 – 22-08-2023 sebesar Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah)
    8. Uang kantin dari tanggal 22-08-2023 – 26-08-2023 sebesar Rp. 65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah)
    9. Uang kantin dari tanggal 28-08-2023 – 10-09-2023 sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)
    10. Sewa kamar dari tanggal 08-08-2023 – 22-08-2023 sebesar Rp. 3.750.000,-(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
    11. Sewa kamar dari tanggal 12-09-2023 – 21-09-2023 sebesar Rp. 2.250.000,-(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    12. Uang kantin dari tanggal 12-09-2023 – 20-09-2023 sebesar Rp. 115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah)
    13. Sewa kamar dari tanggal 21-09-2023 – 02-10-2023 sebesar Rp. 2.750.000,-(dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
    14. Sewa kamar dari tanggal 09-10-2023 – 11-10-2023 sebesar Rp. 1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
    15. Uang Kantin tanggal 02-10-2023 sebesar Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah)
    16. Sewa kamar dari tanggal 22-10-2023 – 04-11-2023 sebesar Rp. 3.250.000,-(tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    17. Sewa kamar dari tanggal 04-11-2023 – 06-11-2023 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)
    18. Sewa kamar dari tanggal 22-08-2023 – 28-08-2023 sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)
    19. Uang makan dari tanggal 22-09-2023 – 02-10-2023 sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)
    20. Uang makan dari tanggal 10-10-2023 – 22-10-2023 sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)
    21. Uang makan dari tanggal 23-10-2023 – 04-11-2023 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah)
    22. Uang makan dari tanggal 05-11-2023 – 06-12-2023 sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa format SPK yang buat oleh terdakwa didapatkan dari Sdri. AINUN NADIROH yang merupakan mantan staff terdakwa pada tahun 2022 dan logo/gambar PT. INDAH KIAT PULP & PAPER terdakwa dapatkan dengan cara mendownload dari mesin pencarian Google. Bahwa PT. INDAH KIAT PULP & PAPER Perawang tidak mengetahui telah dibuat dan diterbitkannya SPK tersebut oleh terdakwa.
  • Bahwa uang yang terdakwa dapatkan dari saksi RONSON HARAHAP terdakwa gunakan untuk membayar hutang, biaya pesta anak terdakwa dan biaya kehidupan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi RONSON HARAHAP mengalami kerugian materil dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.365.245.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pengiriman rekening dan pembayaran cash sebagai berikut :
    1. Tanggal 10-07-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirim kerekening a.n. NENTI RATNA ANJANI.

 

    1. Tanggal 11-07-2023 sebesar Rp. 48.235.000,- uang cash yang diterima oleh terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR untuk pengurusan lelang besi PT. GARUDA STEEL INDONESIA di IKPP Perawang.
    2. Tanggal 13-07-2023 sebesar Rp. 7.000.000,- yang saksi RONSON HARAHAP kirim kerekening

a.n. NENTI RATNA ANJANI.

    1. Tanggal 16-07-2023 sebesar Rp. 1.200.000,- uang cash yang diterima oleh terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    2. Tanggal 20-07-2023 sebesar Rp.2.250.000,- uang cash yang diterima oleh terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR
    3. Tanggal 23-07-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirim uang ke rekening

a.n. HAERUDIN FURKON.

    1. Tanggal 23-07-2023 sebesar Rp.150.000,- uang pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR
    2. Tanggal 26-07-2023 sebesar Rp.500.000,- uang pinjaman saksi MUSA PULUNGAN untuk buka rekening mandiri.
    3. Tanggal 27-07-2023 sebesar Rp.200.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR
    4. Tanggal 31-07-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirim uang ke rekening

a.n. AINUN NADIROH.

    1. Tanggal 02-08-2023 sebesar Rp.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    2. Tanggal 05-08-2023 sebesar Rp.1.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    3. Tanggal 07-08-2023 sebesar Rp.500.000,- uang cash yang diterima oleh terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR dalam urusan untuk ketemu Sdr. SUWANDI.
    4. Tanggal 08-08-2023 sebesar Rp.700.000,- uang cash yang diterima oleh terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR dalam urusan ketemu dengan Sdr. SUWANDI.
    5. Tanggal 12-08-2023 sebesar Rp.700.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    6. Tanggal 15-08-2023 sebesar Rp.200.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    7. Tanggal 17-08-2023 sebesar Rp.200.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    8. Tanggal 17-08-2023 sebesar Rp.6.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirim uang kerekening

a.n. HAERUDIN FURKON.

    1. Tanggal 18-08-2023 sebesar Rp.200.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    2. Tanggal 20-08-2023 sebesar Rp.3.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirim uang kerekening

a.n. NENTI RATNA ANJANI.

    1. Tanggal 21-08-2023 sebesar Rp.300.000,- uang cash pinjaman saksi MUSA PULUNGAN untuk keperluan jumpa dengan Sdr. SUWANDI.
    2. Tanggal 22-08-2023 sebesar Rp.200.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    3. Tanggal 22-08-2023 sebesar Rp.500.000,- uang cash yang diterima oleh terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR untuk urusan ketemu dengan Sdr. SUWANDI.
    4. Tanggal 23-08-2023 sebesar Rp.10.300.000,- untuk uang rental mobil saksi MUSA PULUNGAN.
    5. Tanggal 24-08-2023 sebesar Rp.5.000.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    6. Tanggal 24-08-2023 sebesar Rp.3.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    7. Tanggal 12-09-2023 sebesar Rp.1.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    8. Tanggal 12-09-2023 sebesar Rp.1.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    9. Tanggal 12-09-2023 sebesar Rp.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    10. Tanggal 21-09-2023 sebesar Rp.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    11. Tanggal 21-09-2023 sebesar Rp.300.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.

 

    1. Tanggal 21-09-2023 sebesar Rp.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    2. Tanggal 21-09-2023 sebesar Rp.1.000.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    3. Tanggal 25-09-2023 sebesar Rp.5.000.000,- uang cash yang diterima oleh saksi MUSA PULUNGAN untuk uang jasa.
    4. Tanggal 25-09-2023 sebesar Rp.15.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening

a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.

    1. Tanggal 28-09-2023 sebesar Rp.5.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.
    2. Tanggal 01-10-2023 sebesar Rp.35.000.000,- untuk proyek lelang besi yang diterima oleh terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR
    3. Tanggal 02-10-2023 sebesar Rp.2.500.000 saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. AINUN NADIROH.
    4. Tanggal 05-10-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening

a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.

    1. Tanggal 09-10-2023 sebesar Rp.3.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n.TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    2. Tanggal 11-10-2023 sebesar Rp.2.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. AINUN NADIROH
    3. Tanggal 15-10-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening

a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.

    1. Tanggal 21-10-2023 sebesar Rp.500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR
    2. Tanggal 01-11-2023 sebesar Rp. 500.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR
    3. Tanggal 03-11-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening

a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.

    1. Tanggal 03-11-2023 sebesar Rp.4.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.
    2. Tanggal 06-11-2023 sebesar Rp. 2.000.000,- uang cash pinjaman terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR untuk pulang ke semarang.
    3. Tanggal 09-11-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening

a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.

    1. Tanggal 13-11-2023 sebesar Rp.16.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening

a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.

    1. Tanggal 17-11-2023 sebesar Rp.1.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR
    2. Tanggal 18-11-2023 sebesar Rp.2.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR
    3. Tanggal 19-11-2023 sebesar Rp.2.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR
    4. Tanggal 22-11-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening

a.n. GUNAWAN

    1. Tanggal 24-11-2023 sebesar Rp.3.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR
    2. Tanggal 25-11-2023 sebesar Rp.2.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR
    3. Tanggal 26-11-2023 sebesar Rp.2.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR
    4. Tanggal 28-11-2023 sebesar Rp.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR
    5. Tanggal 28-11-2023 sebesar Rp.1.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    6. Tanggal 29-11-2023 sebesar Rp.5.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. GUNAWAN
    7. Tanggal 1-12-2023 sebesar Rp.3.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening terdakwa a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.

 

    1. Tanggal 3-12-2023 sebesar Rp.2.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    2. Tanggal 5-12-2023 sebesar Rp.10.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TITIN SUMARNI untuk pembelian seng.
    3. Tanggal 8-12-2023 sebesar Rp.5.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. GUNAWAN
    4. Tanggal 8-12-2023 sebesar Rp.5.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    5. Tanggal 12-12-2023 sebesar Rp.5.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    6. Tanggal 15-12-2023 sebesar Rp.1.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    7. Tanggal 16-12-2023 sebesar Rp.3.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    8. Tanggal 18-12-2023 sebesar Rp.5.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. GUNAWAN.
    9. Tanggal 19-12-2023 sebesar Rp.2.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    10. Tanggal 19-12-2023 sebesar Rp.1.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    11. Tanggal 20-12-2023 sebesar Rp.1.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    12. Tanggal 21-12-2023 sebesar Rp.2.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    13. Tanggal 22-12-2023 sebesar Rp.500.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.
    14. Tanggal 26-12-2023 sebesar Rp.2.000.000,- saksi RONSON HARAHAP kirimkan kerekening a.n. TONDI MANGIHUT SIREGAR.

------------- Perbuatan terdakwa TONDI MANGIHUT SIREGAR Als TONDI Bin Alm. H.M. YUSUF

SIREGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya