Dakwaan |
Bahwa Terdakwa EDO YULYADEN Alias EDO Bin ZULKIFLI pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2024, sekira pukul 12.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Buatan-Siak Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak tepatnya di Simpang Stadion Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa menghubungi Sdr.ECA (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian terdakwa diarahkan oleh Sdr.ECA (DPO) untuk bertemu di Lapangan Bola dekat rumah Sdr.ECA (DPO) yang berada di Kecamatan Bungaraya, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt 120 ss warna hitam BM 8612 SH yang bermuatan air galon isi ulang milik terdakwa setelah sampai terdakwa bertemu dengan Sdr.ECA (DPO) lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut untuk Down Payment pembelian shabu, kemudian Sdr.ECA (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang mana narkotika jenis shabu tersebut diletakkan oleh Sdr.ECA (DPO) dibawah galon air isi ulang miliknya lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut sambil mengambil galon yang sudah kosong milik Sdr.ECA (DPO), setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersbut terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut didalam mobil miliknya menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika lalu terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat dijalan Perumahan Green Sienka House Jalan Parit Baru No.C-03 Kampung Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak, sekira pukul 23.00 wib terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu di dalam mobil miliknya sebanyak 2 (dua) paket.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.00 wib terdakwa di hubungi oleh Sdr.ARIF (DPO) yang ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengarahkan Sdr.ARIF (DPO) untuk bertemu di Jalan Lintas Buatan-Siak Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak tepatnya disimpang Stadion Siak, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut menggunakan sepeda motor merk supra milik orang bengkel yang terdakwa pinjam, setelah sampai dilokasi terdakwa bertemu dengan Sdr.ARIF (DPO) dan pada saat terdakwa ingin menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr.ARIF (DPO) datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Siak yaitu saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi HARYADI PRATAMA mengamankan terdakwa sementara Sdr.ARIF (DPO) melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk On Bold ditangan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui masih memiliki narkotika jenis shabu dirumahnya yang beralamat dijalan Perumahan Green Sienka House Jalan Parit Baru No.C-03 Kampung Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak, selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi tersebut kemudian ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu didalam kotak warna putih yang terletak didalam mobil merk Mitsubishi Colt 120 ss warna hitam BM 8612 SH tepatnya dibelakang bangku supir, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa yaitu 8 (delapan) paket/bungkus plastik didalamnya berisikan diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat kotor 1.49 (satu koma empat Sembilan) gram, berat pembungkusnya 0.82 gram (nol koma delapan dua) gram dan berat bersihnya 0.67 (nol koma tujuh) gram; 1 (satu) buah kotak rokok merek On Bold; 1 (satu) buah kotak warna putih; 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi; 1 (satu) unit handphone merek realme; 1 (satu) Unit mobil merek Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam dengan Nopol BM 8612 SH beserta kunci kontak; 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa Nomor Polisi warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Nomor: 445/BB/VI/10267/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 8 (delapan) paket/bungkus plastik bening berisikan didalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.49 gram, berat pembungkusnya 0.82 gram dan berat bersihnya 0.67 gram, dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0.67 gram, untuk bahan uji ke Laboratoris Forensik Polda Riau;
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratoris Forensi Polda Riau, untuk bukti persidangan di pengadilan;
- 8 (delapan) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0.82 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik NO.LAB : 1453/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan terhadap barang bukti dengan Nomor : 2207/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA
------------------- Bahwa Terdakwa EDO YULYADEN Alias EDO Bin ZULKIFLI pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2024, sekira pukul 12.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Buatan-Siak Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak tepatnya di Simpang Stadion Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sebelumnya pada hari sabtu tanggal 08 Juni 2024 terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Sdr.ECA (DPO), lalu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang mana dari 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut sudah terdakwa gunakan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.00 wib terdakwa di hubungi oleh Sdr.ARIF (DPO) yang ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengarahkan Sdr.ARIF (DPO) untuk bertemu di Jalan Lintas Buatan-Siak Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak tepatnya disimpang Stadion Siak, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut menggunakan sepeda motor merk supra milik orang bengkel yang terdakwa pinjam, setelah sampai dilokasi terdakwa bertemu dengan Sdr.ARIF (DPO) dan pada saat terdakwa ingin menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr.ARIF (DPO) datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Siak yaitu saksi MARTUA SIMBOLON dan Saksi HARYADI PRATAMA mengamankan terdakwa sementara Sdr.ARIF (DPO) melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk On Bold ditangan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui masih memiliki narkotika jenis shabu dirumahnya yang beralamat dijalan Perumahan Green Sienka House Jalan Parit Baru No.C-03 Kampung Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak, selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi tersebut kemudian ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu didalam kotak warna putih yang terletak didalam mobil merk Mitsubishi Colt 120 ss warna hitam BM 8612 SH tepatnya dibelakang bangku supir, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa yaitu 8 (delapan) paket/bungkus plastik didalamnya berisikan diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat kotor 1.49 (satu koma empat Sembilan) gram, berat pembungkusnya 0.82 gram (nol koma delapan dua) gram dan berat bersihnya 0.67 (nol koma tujuh) gram; 1 (satu) buah kotak rokok merek On Bold; 1 (satu) buah kotak warna putih; 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi; 1 (satu) unit handphone merek realme; 1 (satu) Unit mobil merek Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam dengan Nopol BM 8612 SH beserta kunci kontak; 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa Nomor Polisi warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Nomor: 445/BB/VI/10267/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 8 (delapan) paket/bungkus plastik bening berisikan didalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.49 gram, berat pembungkusnya 0.82 gram dan berat bersihnya 0.67 gram, dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0.67 gram, untuk bahan uji ke Laboratoris Forensik Polda Riau;
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratoris Forensi Polda Riau, untuk bukti persidangan di pengadilan;
- 8 (delapan) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0.82 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik NO.LAB : 1453/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan terhadap barang bukti dengan Nomor : 2207/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.
Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu |