Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik;
- Menyatakan bahwa Tergugat adalah Tergugat yang tidak beritikat baik;
- Menyatakan alat bukti yang di hadirkan Penggugat dalam perkara a quo adalah sah dan berharga;
- Menghukum TergugatĀ untukĀ menerima kembali sejumlah uang yang diserahkan Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,. (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berdasarkan hukum penitipan (konsinyasi) uang senilai
Rp. 500.000.000,. (lima ratus juta rupiah) yang dilakukan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,. (Satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini di ucapkan sampai dengan di penuhinya isi putusan ini dengan baik;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
Ex aequo et bono, jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |