Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama dan Bulan Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang bernama ENZI ZULIANTA HUTAGALUNG Nomor : 3851/T/2005 tertanggal 01 Agustus 2005 yang semula tertulis dan terbaca bernama ENZI ZULIANTA HUTAGALUNG, bulan lahir Februari menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama ENJI JULIANTA, bulan lahir Januari dan Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk NIK: 1408106801990002 tertanggal 03-02-2023, Kartu Keluarga Nomor : 1408100701083133 tertanggal 04-05-2023 yang semula tertulis dan terbaca bernama ENZI ZULIANTA HUTAGALUNG menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama ENJI JULIANTA;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|