Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/LH/2024/PN Sak | Waginem | 1.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Pusat, Cq. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) 2.PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/LH/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa PENGGUGAT tidak dapat mengelola tanah tersebut dengan layak karena tercemar oleh limbah B3 dimaksud, maka selayaknya PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebagai berikut: a.1. Kerugian tanaman pohon sawit dan bangunan rumah:
Sehingga total kerugian terhadap tanaman sawit dan kolam ikan yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 592.000.000,- (lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah). a.2. Kerugian Pendapatan: Kerugian usaha perkebunan sawit:
Sehingga kerugian Penggugat selama 20 tahun adalah Rp.12.180.000 perbulan x 240 bulan (20 tahun) = Rp.2.923.000.000,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah).
Sehingga total kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT adalah berjumlah Rp. 592.000.000 + Rp. 2.923.000.000 + Rp. 2.000.000.000 = Rp. 5.515.000.000,- (lima milyar lima ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa akibat tercemarnya tanah milik PENGGUGAT oleh perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, PENGGUGAT merasa dilecehkan dan tidak dihargai, sehingga untuk memulihkannya perlu menurut Hukum PENGGUGAT meminta kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh puluh milyar rupiah); Maka total kerugian Materiil dan Immateril yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 5.515.000.000 + Rp.10.000.000.000 = Rp.15.515.000.000,- (lima belas milyar lima ratus lima belas juta rupiah);
SUBSIDER : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |